KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan menilai kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100% berpotensi menimbulkan moral hazard di kalangan wajib pajak (WP). Menurutnya, kebijakan tersebut cenderung menjadi stimulus jangka pendek untuk mengejar penerimaan negara, bukan solusi mendasar untuk membangun kepatuhan sukarela atau voluntary compliance. Rinto mengatakan, pemberian insentif berupa penghapusan sanksi memang dapat mendorong wajib pajak segera melunasi pokok pajak terutang.
Namun, langkah tersebut tidak serta-merta mengubah perilaku wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara berkelanjutan. "Kebijakan ini cenderung berfungsi sebagai stimulus jangka pendek untuk mengejar target penerimaan negara, bukan solusi mendasar dalam membangun kepatuhan sukarela (voluntary compliance)," ujar Rinto kepada Kontan.co.id, Selasa (13/10/2026).
Baca Juga: Penghapusan Sanksi Pajak, Pengamat Ingatkan Jangan Jadi Program Berulang Menurut Rinto, mekanisme penghapusan sanksi cukup efektif untuk menarik pembayaran pokok pajak secara cepat atau quick wins. Wajib pajak memiliki insentif untuk segera menyelesaikan kewajibannya karena memperoleh kesempatan mengurangi beban sanksi administratif. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa peningkatan pembayaran dalam periode pemberian fasilitas belum tentu mencerminkan perbaikan kepatuhan jangka panjang. Setelah periode fasilitas berakhir, tingkat kepatuhan berisiko kembali ke kondisi semula apabila pemerintah tidak memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten. Selain dampaknya terhadap kepatuhan jangka panjang, Rinto menyoroti potensi moral hazard yang dapat merugikan wajib pajak yang selama ini disiplin membayar pajak tepat waktu.
Baca Juga: Dikejar Target, DJP Kembali Buka Pintu Maaf bagi Wajib Pajak Lalai Ia menilai, wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dapat merasa diperlakukan tidak adil karena tidak memperoleh fasilitas serupa, sementara wajib pajak yang masih memiliki sanksi berkesempatan mendapatkan pengurangan hingga 100%. "Potensi moral hazard sangat jelas ada. Wajib pajak yang selama ini taat dan disiplin membayar pajak tepat waktu bisa merasa diperlakukan tidak adil, karena mereka tidak pernah mendapatkan fasilitas atau pengampunan semacam ini," katanya.
Rinto juga mengingatkan bahwa kebijakan penghapusan sanksi berpotensi membentuk persepsi bahwa ketidakpatuhan tidak selalu menimbulkan konsekuensi serius. Apabila wajib pajak memperkirakan pemerintah akan kembali memberikan pengampunan pada masa mendatang, mereka berpotensi menunda pembayaran kewajiban perpajakan sambil menunggu kebijakan serupa.
Baca Juga: DJP Hapus Denda Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Punya Waktu hingga Desember Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News