JAKARTA. Tumpang tindih perizinan menjadi masalah pelik di pertambangan batubara. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menemukan 19 izin perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) tumpang tindih dengan 48 pemilik izin usaha pertambangan (IUP). Ini tak lepas dari masalah instansi yang mengeluarkan izin. Izin PKP2B dikeluarkan pemerintah pusat. Adapun IUP dikeluarkan pemerintah daerah. Diantara izin yang tumpah tindih itu: PKP2B milik PT Intitirta Primasakti yang bersinggungan dengan izin 10 IUP di Sarolangun dan Batanghari, Provinsi Jambi. Ada juga PKP2B milik PT Asmin Bara Bronang yang tumpang tindih dengan tujuh IUP di Provinsi Kalimantan Tengah. Tak hanya tumpang tindih izin PKP2B dengan IUP saja, ada pula tumpang tindih izin PKP2B dengan kontrak karya (KK). Contoh, tumpang tindih izin PKP2B milik PT Kalimantan Lestari Energi dengan pemilik KK PT Pelsart Tambang Kencana di Kota Baru, Kalimantan Selatan.
Izin 19 usaha PKP2B menindih 48 IUP
JAKARTA. Tumpang tindih perizinan menjadi masalah pelik di pertambangan batubara. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menemukan 19 izin perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) tumpang tindih dengan 48 pemilik izin usaha pertambangan (IUP). Ini tak lepas dari masalah instansi yang mengeluarkan izin. Izin PKP2B dikeluarkan pemerintah pusat. Adapun IUP dikeluarkan pemerintah daerah. Diantara izin yang tumpah tindih itu: PKP2B milik PT Intitirta Primasakti yang bersinggungan dengan izin 10 IUP di Sarolangun dan Batanghari, Provinsi Jambi. Ada juga PKP2B milik PT Asmin Bara Bronang yang tumpang tindih dengan tujuh IUP di Provinsi Kalimantan Tengah. Tak hanya tumpang tindih izin PKP2B dengan IUP saja, ada pula tumpang tindih izin PKP2B dengan kontrak karya (KK). Contoh, tumpang tindih izin PKP2B milik PT Kalimantan Lestari Energi dengan pemilik KK PT Pelsart Tambang Kencana di Kota Baru, Kalimantan Selatan.