Izin 19 usaha PKP2B menindih 48 IUP



JAKARTA. Tumpang tindih perizinan menjadi masalah pelik di pertambangan batubara. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menemukan 19 izin perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) tumpang tindih dengan 48 pemilik izin usaha pertambangan (IUP).

Ini tak lepas dari masalah instansi yang mengeluarkan izin.  Izin PKP2B dikeluarkan pemerintah pusat. Adapun IUP dikeluarkan pemerintah daerah. Diantara izin yang tumpah tindih itu: PKP2B milik PT Intitirta Primasakti yang bersinggungan dengan izin 10 IUP di Sarolangun dan Batanghari, Provinsi Jambi.

Ada juga PKP2B milik PT Asmin Bara Bronang yang tumpang tindih dengan tujuh IUP di Provinsi Kalimantan Tengah. Tak hanya tumpang tindih izin PKP2B dengan IUP saja, ada pula tumpang tindih izin PKP2B dengan kontrak karya (KK). Contoh, tumpang tindih izin PKP2B milik PT Kalimantan Lestari Energi dengan pemilik KK PT Pelsart Tambang Kencana di Kota Baru, Kalimantan Selatan.


Untuk mengurai sengkarut perizinan ini, Bambang Tjahjono Setiabudi, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM bilang, pihaknya tengah mengupayakan penyelesaian. "Jika ada IUP tumpang tindih, dan pemiliknya berstatus perusahaan non clean and clear, pemerintah daerah harus mencabut IUP-nya," kata Bambang, Jumat (29/8).

Jika tumpang tindih izin menimpa pemilik PKP2B dengan perusahaan pemegang KK, maka diselesaikan oleh pemerintah pusat. Tapi, Bambang tak menyebut kapan sengkarut izin ini bisa kelar.

Namun, Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM janji masalah tumpang tindih perizinan ini bisa rampung akhir 2014 ini. "Kami menargetkan rekonsiliasi bisa selesai akhir tahun ini," tegas Sukhyar.

Perlu diketahui, Kementerian ESDM juga menemukan izin KK tambang yang tumpang tindih dengan IUP. Di antaranya adalah: KK milik PT Vale Indonesia yang bersinggungan dengan 31 IUP.  Begitu pula KK milik PT Weda Bay Nickel yang tumpang tindih dengan tujuh IUP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan