KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemberhentian operasional terhadap 28 perusahaan yang izinnya dicabut akan dilakukan secara bertahap. Menurut Prasetyo hal ini dilakukan untuk mengantisipasi supaya lapangan pekerjaan bagi masyarakat tidak terganggu. "Satu hal pesan dari Bapak Presiden adalah ketika ini nanti secara administratif sudah dilakukan pencabutan izin, maka masing-masing diminta kegiatan ekonominya diinventarisasi untuk kita antisipasi supaya lapangan pekerjaan bagi masyarakat tidak terganggu," jelasnya dalam Rapat Kerja Bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (26/1/2026).
Izin 28 Perusahaan Dicabut, Mensesneg Tegaskan Pemberhentian Operasi Bertahap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemberhentian operasional terhadap 28 perusahaan yang izinnya dicabut akan dilakukan secara bertahap. Menurut Prasetyo hal ini dilakukan untuk mengantisipasi supaya lapangan pekerjaan bagi masyarakat tidak terganggu. "Satu hal pesan dari Bapak Presiden adalah ketika ini nanti secara administratif sudah dilakukan pencabutan izin, maka masing-masing diminta kegiatan ekonominya diinventarisasi untuk kita antisipasi supaya lapangan pekerjaan bagi masyarakat tidak terganggu," jelasnya dalam Rapat Kerja Bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (26/1/2026).
TAG: