JAKARTA. Ini kabar gembira bagi investor lokal yang ingin mengakuisisi bank di dalam negeri. Bank Indonesia (BI) akan mempermudah proses izin akuisisi oleh investor lokal ketimbang oleh investor asing. Pasalnya, akuisisi oleh investor lokal tidak perlu menerapkan asas resiprokal. Yang menggembirakan, BI ternyata sudah menyelesaikan proses perizinan akuisisi bank oleh investor lokal. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan pemberian izin akuisisi oleh investor lokal sudah selesai lantaran prosesnya lebih mudah. Sayang, Agus enggan merinci, apakah BI akan segera mengeluarkan izin akuisisi atau hanya memberikan persetujuan sementara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang nantinya menerbitkan izin. Sementara, investor asing tampaknya masih harus lebih sabar menanti. Agus mengatakan, proses akuisisi oleh investor asing harus mengikuti aturan kepemilikan saham bank dan menghormati asas resiprokal.
Izin akuisisi bank oleh investor lokal selesai
JAKARTA. Ini kabar gembira bagi investor lokal yang ingin mengakuisisi bank di dalam negeri. Bank Indonesia (BI) akan mempermudah proses izin akuisisi oleh investor lokal ketimbang oleh investor asing. Pasalnya, akuisisi oleh investor lokal tidak perlu menerapkan asas resiprokal. Yang menggembirakan, BI ternyata sudah menyelesaikan proses perizinan akuisisi bank oleh investor lokal. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan pemberian izin akuisisi oleh investor lokal sudah selesai lantaran prosesnya lebih mudah. Sayang, Agus enggan merinci, apakah BI akan segera mengeluarkan izin akuisisi atau hanya memberikan persetujuan sementara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang nantinya menerbitkan izin. Sementara, investor asing tampaknya masih harus lebih sabar menanti. Agus mengatakan, proses akuisisi oleh investor asing harus mengikuti aturan kepemilikan saham bank dan menghormati asas resiprokal.