KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Izin persaingan usaha
(anti-trust filing) dari pemerintah China sudah berhasil didapatkan. Perizinan ini diperlukan sebagai syarat dalam menyelesaikan proses divestasi 51,23% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Head of Corporate Communications Inalum Rendi A. Witoelar mengungkapkan, izin
anti trust dari China berhasil dikantongi pada minggu lalu. Dengan ini, sudah ada tiga negara tujuan ekspor PTFI yang memberikan
anti-trust filing, menyusul Jepang dan Korea Selatan yang sebelumnya telah menerbitkan perizinan tersebut. “Dari China sudah dapat, minggu lalu,” kata Rendi saat dihubungi KONTAN, Minggu (9/12).
Asal tahu saja, ada lima negara yang harus dimintai izin
anti-trust, yakni China, Indonesia, Jepang, Filipina dan Korea Selatan. Sebelumnya, China dikhawatirkan menjadi negara yang paling sulit mengeluarkan izin
anti-trust. Sebab, hal itu terkait dengan kondisi geo-politik dan ekonomi antara China dengan Amerika Serikat, negara tempat Freeport-Mc Moran berasal. Adapun, untuk kedua negara tersisa, yakni Filipina dan Indonesia, saat ini tengah dalam proses penyelesaian. Untuk Filipina, kata Rendi, perizinannya ditargetkan bisa keluar pada pekan ini. Sedangkan untuk Indonesia, Rendi menyebut bahwa penerbitan izin ini bisa diselesaikan pasca
closing pembayaran. “Yang Filipina mudah-mudahan pekan ini sudah ada. Untuk Indonesia, nanti pasca
closing,” ungkapnya. Menurut Rendi, izin
anti-trust ini merupakan proses perizinan terakhir yang harus diselesaikan sebelum
closing transaksi dilakukan. Sehingga, jika izin dari Filipina itu bisa dikantongi pada waktu dekat di pekan ini, maka bukan tak mungkin, target Menteri BUMN Rini Soemarno untuk bisa menuntaskan transaksi divestasi sebelum tanggal 15 Desember 2018 bisa terealisasi. “Tidak ada lagi (setelah
anti trust), tinggal masalah administrasi dan bahasa hukum saja. Mudah-mudahan bisa (menyelesaikan transaksi divestasi di bawah tanggal 15 Desember),” ujar Rendi. Penyelesian transaksi divestasi ini memang penting, mengingat Kementerian ESDM bersikukuh tidak akan memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) definitif kepada PTFI sebelum Inalum menyelesaikan transaksinya, sebagaimana yang kembali ditegaskan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono. “IUPK Freeport masih menunggu divestasi selesai. Kan sedang diproses Inalum, semoga bisa cepat,” ungkap Bambang.
Bambang bilang, setelah mengantongi IUPK definitif, PTFI bisa beropreasi hingga tahun 2041, atau berdurasi 20 tahun sejak masa habis kontrak pada tahun 2021. Bambang menegaskan, skema durasinya akan tetap 2 x 10 tahun sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Minerba. Namun, lanjut Bambang, dalam klausul di IUPK tersebut, PTFI akan memiliki kepastian mendapatkan operasi sampai tahun 2041, dengan memenuhi sejumlah persyaratan, baik teknis maupun finansial. Sayang, Bambang belum mau menjelaskan bagaimana detailnya isi klausul tersebut. “Nanti disesuaikan sesuai aturan, di situ (IUPK) sudah ada kepastian, bahwa kalau memenuhi (syarat), nanti bisa diberikan. Syaratnya teknis, finansial, biasa itu,” tandas Bambang. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie