JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bakal memberikan sanksi keras kepada bank yang menggunakan jasa penagih utang atau debt collector dengan menggunakan pendekatan kekerasan pada nasabah. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Rosmaya Hadi, mengatakan, keputusan tersebut diambil menyusul sejumlah preseden tindak kekerasan yang dilakukan debt collector. BI, lanjut Rosmaya, mengimbau perbankan untuk tak menggunakan debt collector yang kasar pada nasabah. Imbauan akan berubah menjadi sanksi pelarangan mengeluarkan produk terhadap bank bersangkutan. Bahkan, jika kejadian di luar kewajaran, izin bank bakal dicabut.
Izin bank terancam jika debt collector kasar
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bakal memberikan sanksi keras kepada bank yang menggunakan jasa penagih utang atau debt collector dengan menggunakan pendekatan kekerasan pada nasabah. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Rosmaya Hadi, mengatakan, keputusan tersebut diambil menyusul sejumlah preseden tindak kekerasan yang dilakukan debt collector. BI, lanjut Rosmaya, mengimbau perbankan untuk tak menggunakan debt collector yang kasar pada nasabah. Imbauan akan berubah menjadi sanksi pelarangan mengeluarkan produk terhadap bank bersangkutan. Bahkan, jika kejadian di luar kewajaran, izin bank bakal dicabut.