JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (BTN) terpaksa mengulur lagi waktu penerbitan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA). Hingga kemarin, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam) masih belum menerbitkan pernyataan efektif bagi produk investasi ini. Bapepam beralasan, saat ini ia masih mempelajari produk derivatif sekuritisasi kredit perumahan tersebut. "Kami sedang menelaah dokumen pernyataan pendaftarannya," papar Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam, Djoko Hendratto, melalui pesan singkat kepada KONTAN, kemarin (22/12). Djoko juga tidak bisa memberikan gambaran kapan Bapepam akan menerbitkan izin efektif bagi KIK-EBA ini. Ia juga enggan menanggapi mengenai perubahan bank kustodian yang akan menjadi pendukung penerbitan produk tersebut.
Izin Bapepam Macet, BTN Tunda KIK-EBA
JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (BTN) terpaksa mengulur lagi waktu penerbitan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA). Hingga kemarin, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam) masih belum menerbitkan pernyataan efektif bagi produk investasi ini. Bapepam beralasan, saat ini ia masih mempelajari produk derivatif sekuritisasi kredit perumahan tersebut. "Kami sedang menelaah dokumen pernyataan pendaftarannya," papar Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam, Djoko Hendratto, melalui pesan singkat kepada KONTAN, kemarin (22/12). Djoko juga tidak bisa memberikan gambaran kapan Bapepam akan menerbitkan izin efektif bagi KIK-EBA ini. Ia juga enggan menanggapi mengenai perubahan bank kustodian yang akan menjadi pendukung penerbitan produk tersebut.