JAKARTA. Pemerintah berjanji mempercepat pemberian kemudahan izin pembebasan bea masuk terhadap peralatan dan perlengkapan pembangkit listrik. Ini untuk mendukung perkembangan industri pembangkit listrik dan menyukseskan proyek listrik 35.000 mega watt (MW). Kemudahan fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.010/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Dalam pasal 4 disebutkan, untuk mendapatkan pembebasan bea masuk impor barang modal, badan usaha cukup mengajukan permohonan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sebelumnya, permohonan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Bea Cukai.
Izin bebas BM impor komponen listrik dipercepat
JAKARTA. Pemerintah berjanji mempercepat pemberian kemudahan izin pembebasan bea masuk terhadap peralatan dan perlengkapan pembangkit listrik. Ini untuk mendukung perkembangan industri pembangkit listrik dan menyukseskan proyek listrik 35.000 mega watt (MW). Kemudahan fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.010/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Dalam pasal 4 disebutkan, untuk mendapatkan pembebasan bea masuk impor barang modal, badan usaha cukup mengajukan permohonan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sebelumnya, permohonan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Bea Cukai.