JAKARTA. Susi Pudjiastuti melakukan gebrakan. Belum ada seminggu dia bekerja sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, dia sudah berencana merombak aturan ijin bongkar muat di tengah laut. Susi mengatakan, aturan mengenai ijin bongkar muat di tengah laut tersebut telah membuka peluang besar terjadinya tindakan pencurian ikan. Sebagai catatan saja, aturan mengenai ijin bongkar muat bagi kapal ikan yang ingin dirombak oleh Susi di awal masa kerjanya tersebut terdapat dalam Pasal 37 ayat 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26/ PERMEN - KP/ 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 30/ MEN-KP/ 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelokaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Dalam pasal tersebut, ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan dapat dialihkan langsung pada pelabuhan pangkalan atau melalui alih muatan di laut. Selain izin untuk mengalihkan muatan, Permen 26 tersebut juga mengatur beberapa syarat untuk melakukan bongkar muat di tengah laut.
Syarat tersebut sebagainana diatur dalam Pasal 37 A, antara lain terdiri dari; kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 10 GT, kegiatan penangkapan dan pengangkutan ikan dilakukan oleh kapal yang memiliki ijin atau bukti pencatatan kapal yang merupakan mitra kapal tersebut dan mengisi pernyataan pemidahan ikan hasil tangkapan dan ditandatangani oleh masing- masing nahkoda lapal dan disampaikan kepada pelabuhan pangkalan.