JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26/ PERMEN - KP/ 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 30/ MEN-KP/ 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelokaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Revisi tersebut sebagaimana dikatakan oleh Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik pencurian ikan alias ilegal fishing di lautan Indonesia. Niat Susi tersebut disambut positif oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). Sebab, ketentuan yang terdapat dalam peraturan tersebut, khususnya yang mengatur ijin bongkar muat ikan di tengah laut, cukup merugikan. Sebagai catatan saja, aturan mengenai ijin bongkar muat bagi kapal ikan yang ingin dirombak oleh Susi di awal masa kerjanya tersebut terdapat dalam Pasal 37 ayat 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26/ PERMEN - KP/ 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 30/ MEN-KP/ 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelokaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Izin bongkar muat tengah laut rugikan negara
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26/ PERMEN - KP/ 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 30/ MEN-KP/ 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelokaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Revisi tersebut sebagaimana dikatakan oleh Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik pencurian ikan alias ilegal fishing di lautan Indonesia. Niat Susi tersebut disambut positif oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). Sebab, ketentuan yang terdapat dalam peraturan tersebut, khususnya yang mengatur ijin bongkar muat ikan di tengah laut, cukup merugikan. Sebagai catatan saja, aturan mengenai ijin bongkar muat bagi kapal ikan yang ingin dirombak oleh Susi di awal masa kerjanya tersebut terdapat dalam Pasal 37 ayat 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26/ PERMEN - KP/ 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 30/ MEN-KP/ 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelokaan Perikanan Negara Republik Indonesia.