JAKARTA. Satu lagi, beredar penawaran investasi teranyar yang patut diwaspadai. Kali ini, situs belanja online berlabel PT Boss Venture mengusung skema multi level marketing (MLM) dengan iming-iming imbal hasil tetap nan menggiurkan. Sesuai dokumen pendaftaran di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 2144/1/PPM/I/PMA/2012 tanggal 6 September 2012, Boss Venture menjalankan usaha di bidang portal web dan kegiatan konsultasi manajemen. Dua tahun berdiri, BKPM melayangkan surat peringatan kepada Boss Venture. BKPM menilai, perusahaan ini menyalahi izin usaha dengan menjalankan skema MLM dan menghimpun dana masyarakat. "Jika terbukti masih melakukan kegiatan yang menyalahi izin, kami cabut izinnya," jelas Azhar Lubis, Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Izin Boss Venture terancam dicabut
JAKARTA. Satu lagi, beredar penawaran investasi teranyar yang patut diwaspadai. Kali ini, situs belanja online berlabel PT Boss Venture mengusung skema multi level marketing (MLM) dengan iming-iming imbal hasil tetap nan menggiurkan. Sesuai dokumen pendaftaran di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 2144/1/PPM/I/PMA/2012 tanggal 6 September 2012, Boss Venture menjalankan usaha di bidang portal web dan kegiatan konsultasi manajemen. Dua tahun berdiri, BKPM melayangkan surat peringatan kepada Boss Venture. BKPM menilai, perusahaan ini menyalahi izin usaha dengan menjalankan skema MLM dan menghimpun dana masyarakat. "Jika terbukti masih melakukan kegiatan yang menyalahi izin, kami cabut izinnya," jelas Azhar Lubis, Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, kepada KONTAN, akhir pekan lalu.