Izin dan laporan IKNB bisa lewat online



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempermudah pelayanan izin dan pelaporan perusahaan jasa keuangan.

Hari ini, Selasa (8/3), secara resmi OJK memperkenalkan dua sistem sekaligus bagi sektor industri keuangan non bank (IKNB).

Adapun dua sistem yang diperkenalkan OJK adalah Sistem Informasi Perijinan Lembaga Jasa Keuangan atau Sijingga dan Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Pembiayaan (SIPP).


Kedua sistem tersebut bakal membantu pelaku IKNB dalam pengajuan izin usaha dan pelaporan kondisi keuangan setiap bulannya.

Proses pengajuan izin secara elektronik ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah keberlangsungan usaha IKNB. 

Sedangkan Sipp dapat memberikan layanan informasi data statistik perusahaan pembiayaan yang lengkap dan dapat dimanfaatkan seluruh stakeholder industri perusahaan pembiayaan.

Firdaus Jaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, adanya laporan ini akan membuat pelaku IKNB lebih efisien.

Alasannya, mereka tidak harus mondar mandir ke OJK untuk urusan perizinan dan laporan. Kedepan, seluruh sektor IKNB seperti: dana pensiun, asuransi umum dan asuransi jiwa bakal mengadopsi aplikasi tersebut.

Jadi, pada tahun 2019, laporan keuangan yang masuk ke OJK telah terintegrasi. "Saat ini memang pelaporan masi manual. 

Secara bertahap nanti dapat online dan terintegrasi. Kami akan langsung melakukan sosialisasi kepada pelaku IKNB," terang Firdaus kepada KONTAN, Selasa (8/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan