JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempermudah pelayanan izin dan pelaporan perusahaan jasa keuangan. Hari ini, Selasa (8/3), secara resmi OJK memperkenalkan dua sistem sekaligus bagi sektor industri keuangan non bank (IKNB). Adapun dua sistem yang diperkenalkan OJK adalah Sistem Informasi Perijinan Lembaga Jasa Keuangan atau Sijingga dan Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Pembiayaan (SIPP).
Izin dan laporan IKNB bisa lewat online
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempermudah pelayanan izin dan pelaporan perusahaan jasa keuangan. Hari ini, Selasa (8/3), secara resmi OJK memperkenalkan dua sistem sekaligus bagi sektor industri keuangan non bank (IKNB). Adapun dua sistem yang diperkenalkan OJK adalah Sistem Informasi Perijinan Lembaga Jasa Keuangan atau Sijingga dan Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Pembiayaan (SIPP).