Izin dan pengawasan impor beras diperketat



JAKARTA. Impor beras asal Vietnam yang akhir- akhir ini berkasus membuat pemerintah berbenah. Tidak ingin kasus serupa terjadi kembali, mereka berencana akan memperketat tata perizinan impor beras. Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan mengatakan, pengetatan tersebut akan dilakukan dengan meminta setiap importir untuk memasukkan jenis, merek dan kemasan beras yang akan diimpor.

Bukan hanya itu, untuk mempermudah pemantauan agar setiap beras yang diimpor sesuai dengan izin yang diberikan, pemerintah juga akan meminta setiap importir untuk menyertakan pelabuhan masuk beras- beras tersebut. "Selama ini, itu tidak ada di HS Code, adanya cuma beras begitu saja," katanya di Jakarta Kamis (6/2). Wakil Menteri Pertanian, Rusman Heryawan mengatakan, bahwa selain memperketat proses perijinan impor beras, pihaknya juga akan meminta pihak Direktorat Bea dan Cukai untuk semakin memperkuat pengawasan yang mereka lakukan.

Selain itu, pihaknya juga akan meminta Kementerian Keuangan untuk segera meninjau kembali penyatuan kode dan kemudian memisahkan kode impor beras jenis premium dan medium.


Rusman menduga, penyatuan kode tersebut merupakan pangkal utama penyebab kekisruhan yang terjadi pada kasus impor bera Vietnam baru- baru ini. Karena, penyatuan kode HS tersebut telah memberikan ruang pada importir nakal untuk mendatangkan beras yang tidak sesuai dengan surat persetujuan impor yang telah diberikan kepada mereka. "Penyatuan kode ini membuat persepsi importir antara ijin impor beras premium dan medium bisa saja berbeda entah itu karena pura- pura atau apa, makanya kami minta itu dipisah," katanya. Beras impor asal Vietnam membanjiri Indonesia. Sepanjang Januari- November 2013 kemarin, setidaknya ada sekitar 156 ribu ton beras asal Vietnam yang berhasil masuk ke Indonesia. Sedangkan untuk Desember 2013 mencapai 16 ribu ton. Temuan dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan yang diumumkan beberapa waktu lalu, impor beras asal Vietnam tersebut berbeda dengan alokasi impor yang telah dikeluarkan dalam Surat Persetujuan Impor (SPI) yang mereka keluarkan. Asal tahu saja, seoanjang 2013 Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan SPI untuk beras konsumsi khusus Japonica sebanyak 14. 997 ton, dan beras Basmati sebesar 1.835 ton. Bayu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap tiga importir beras Vietnam.

Namun, tidak ditemukan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh tiga importir tersebut. Sayangnya, Bayu tidak menjelaskan secara detail hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh kementeriannya tersebut. "Saya belum lihat rekapnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan