JAKARTA. PT Kasindo Graha Kencana, dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), merasa pasrah terhadap proses pengadilan yang kini menjeratnya. Pasalnya, saat ini Kasindo sudah bukan lagi pemegang resmi Casio Computer Co Ltd di Indonesia. Kuasa hukum Kasindo, Turman M Panggabean menjelaskan, pemutusan kontrak tersebut dilakukan Casio Computer Co Ltd Jepang yang berada di Jepang pada 8 Juni 2015. Dengan begitu, lanjut dia, proses PKPU ini sudah tak bisa dilanjutkan. "Kami mau bagaimana? Kita hanya jual barang-barang Casio tapi sekarang izin dicabut. Ya, kita pasrah saja saat ini," tutur Turman.
Adapun saat ini, Casio Computer Co Ltd Jepang telah menunjuk perusahaan baru sebagai pengganti Kasindo untuk distributor resmi Casio di Indonesia. Perusahaan tersebut yakni, PT Prima Cahaya Agung. Mendengar hal tersebut, salah satu kreditur yakni Bank CIMB Niaga dalam kelanjutan rapat kreditur, Selasa (16/6) mengajukan perpanjangan masa PKPU Kasindo. Tapi menurut Turman, hal tersebut sulit untuk dilanjutkan. Meskipun adanya investor juga tak memungkinkan. "Kalaupun proposal perdamaian itu diterima, paling kita hanya bisa membayar satu bulan pertama saja, selanjutnya?" tambah Turman.