JAKARTA. PT Kasindo Graha Kencana, dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), merasa pasrah terhadap proses pengadilan yang kini menjeratnya. Pasalnya, saat ini Kasindo sudah bukan lagi pemegang resmi Casio Computer Co Ltd di Indonesia. Kuasa hukum Kasindo, Turman M Panggabean menjelaskan, pemutusan kontrak tersebut dilakukan Casio Computer Co Ltd Jepang yang berada di Jepang pada 8 Juni 2015. Dengan begitu, lanjut dia, proses PKPU ini sudah tak bisa dilanjutkan. "Kami mau bagaimana? Kita hanya jual barang-barang Casio tapi sekarang izin dicabut. Ya, kita pasrah saja saat ini," tutur Turman.
Izin dari Jepang dicabut, Kasindo pasrah
JAKARTA. PT Kasindo Graha Kencana, dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), merasa pasrah terhadap proses pengadilan yang kini menjeratnya. Pasalnya, saat ini Kasindo sudah bukan lagi pemegang resmi Casio Computer Co Ltd di Indonesia. Kuasa hukum Kasindo, Turman M Panggabean menjelaskan, pemutusan kontrak tersebut dilakukan Casio Computer Co Ltd Jepang yang berada di Jepang pada 8 Juni 2015. Dengan begitu, lanjut dia, proses PKPU ini sudah tak bisa dilanjutkan. "Kami mau bagaimana? Kita hanya jual barang-barang Casio tapi sekarang izin dicabut. Ya, kita pasrah saja saat ini," tutur Turman.