KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan 8 perusahaan yang dicabut izin lingkungan oleh kementeriannya sebagai imbas dari bencana Sumatra November 2025 lalu, tidak dapat melakukan kegiatan teknis. "Dalam peraturan perundangan yang baru, izin lingkungan itu menjadi persyaratan dasar, kalau izin lingkungan kita cabut, semestinya roh-nya sudah tidak ada untuk melakukan kegiatan teknis," ungkap Faisol saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (26/01/2026). Hanif bilang jumlah ini bertambah dari awalnya hanya 6 perusahaan yang berada di kawasan Sumatra Utara (Sumut) menjadi 8 perusahaan. Adapun, 6 perusahaan lainnya telah mendapatkan gugatan perdata dari Kementerian LH. Baca Juga: Proyek Waste to Energy Hanya Selesaikan 13% Masalah Sampah Indonesia "Kami juga telah mendaftarkan gugatan perdata kepada ada 6 entitas (perusahaan) di Sumatra Utara. Dengan nilai sejumlah Rp 4,8 triliun rupiah. Kemudian sisanya sedang dibahas, selesai minggu ini," ungkap dia. Gugatan perdata tersebut ungkap Hanif meningkat menjadi keputusan pencabutan izin lingkungan atas 8 perusahaan. Adapun, dari total 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH), keputusan mengenai pencabutan izin 20 perusahaan sisanya akan diserahkan kepada Kementerian teknis lainnya. "Yang sisanya 20, sedang dilakukan oleh Kementerian yang lain, ini kita sedang menunggu," tambahnya. Di sisi lain, Hanif menyebut bahwa perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya tersebut dapat mengajukan banding. Baca Juga: DKI Jakarta, Bandung Raya Belum Siap Olah Sampah Jadi Listrik "Semua badan hukum memilliki hak yang sama dan diperkenankan melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut," kata Faisol. Untuk diketahui, terdapat 8 perusahaan yang izin lingkungannya dicabut oleh Faisol. Dimana 6 perusahaan pertama, adalah perusahaan yang telah lebih dulu mendapatkan tuntutan dari Kementerian LH, dengan daftar sebagai berikut: - PT NSHE, atau PT North Sumatra Hydro Energy
- PT AR, atau PT Agincourt Resources
- PT TPL, atau PT Toba Pulp Lestari
- PT PN, atau PT Perkebunan Nusantara
- PT MST, atau PT Multi Sibolga Timber
- 6. PT TBS, atau PT Tri Bahtera Srikandi
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News