JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Dana Niaga Mandiri (BPR DNM) per 13 April 2016. Ini tertuang di Surat Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor: 7/KDK.03/2016. Dengan putusan ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi BPR DNM. Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan, LPS akan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya. Sementara itu, dalam rangka likuidasi BPR DNM, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS BPR DNM akan mengambil tindakan-tindakan seperti membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Izin dicabut, LPS likuidasi BPR DNM
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Dana Niaga Mandiri (BPR DNM) per 13 April 2016. Ini tertuang di Surat Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor: 7/KDK.03/2016. Dengan putusan ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi BPR DNM. Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan, LPS akan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya. Sementara itu, dalam rangka likuidasi BPR DNM, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS BPR DNM akan mengambil tindakan-tindakan seperti membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.