JAKARTA. Upaya pembenahan usaha sektor mineral dan batubara mendapatkan tantangan berat. Para pemilik perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) menggugat pencabutan izin yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).Padahal, penataan IUP tersebut merujuk pada temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada kajian KPK tahun 2011 ditemukan ada perusahaan IUP yang tidak taat pajak, sehingga penerimaan negara kecil.Atas dasar kajian itulah pemerintah melakukan rekonsiliasi IUP di daerah. Puncaknya pada 2 Oktober 2014 lalu, dengan terbitnya Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemda mesti segera memberikan data-data terkait IUP bermasalah atau non
clear and clean dan yang
clear and clean.
Sejak tahun 2014, penyisiran IUP bermasalah terus dilakukan dan baru bisa diumumkan pada tahun 2017 atau molor tiga tahun. Dalam UU Pemda menyebutkan, selama dua tahun setelah diundangkan atau 31 Desember 2016 status IUP yang ada di seluruh Indonesia harus sudah
clear and clean. Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengklaim, akibat adanya gugatan tersebut, pengumuman IUP yang mendapatkan status
clear and clean menjadi terhambat. "Mereka menggugat ke PTUN, biarkan saja, memang jalannya begitu. Tapi kami akan menghadapi," tegasnya kepada KONTAN, Minggu (26/3). Berdasarkan data Kementerian ESDM per 30 Januari 2017, tercatat ada 9.433 IUP yang ada di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.203 masih berstatus non
celar and clean Setelah melakukan penyisiran lagi, ada 661 IUP dinyatakan belum atau tidak memenuhi persyaratan menjadi
clear and clean. Dari jumlah 661 itu Kementerian ESDM sementara ini mencabut 38 IUP yang status
clear and clean-nya dibatalkan dan 200 lainnya dicabut. Bambang menduga, gugatan atas pencabutan izin itu muncul karena perusahaan tambang tersebut tidak setuju IUP mereka dicabut karena belum mengantongi izin
clear and clean. "Mungkin mereka merasa benar sehingga menolak dicabut. Namun ketika dicabut mereka menggugat," ungkapnya. Ia belum mau membeberkan berapa perusahaan yang menggugat dan nama perusahaan penggugat, Kementerian ESDM berencana akan mengumumkan IUP
clear and clean pada pekan ini. "Kami akan membereskan IUP yang direkomendasikan
clearn and clean pada Senin ini. Nama yang gugat ada datanya, cuma saya tidak tahu," katanya. Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menjelaskan, perusahaan yang mengajukan gugatan tersebut karena menilai IUP yang dimilikinya adalah sah. Sebab, izin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah. Persoalannya, acap terjadi izin tersebut tumpang tindih dengan izin lain. "Mereka juga bingung bagaimana meminta rekomendasi
clear and clean jika IUP tumpang tindih," terang Hendra, kepada KONTAN, Minggu (26/3).
Sementara, izin yang sudah diberikan malah dicabut oleh pemerintah sendiri. Sehingga, gugatan tersebut muncul. "Opsinya selesaikan dulu gugatan itu, baru diumumkan," imbuh Hendra. Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso menyatakan, jika pemerintah mencabut IUP yang belum
clear and clean memang bisa berpotensi digugat. Dia menyarankan, pemerintah sebaiknya memilah dan memilih IUP mana yang sebaiknya dicabut dan dipertahankan. Status
clear and clean belum cukup menjamin pelaku tambang memenuhi kewajiban yang ada. "Jika status
clear and clean diberikan tiga tahun lalu juga tidak menjamin mereka taat," kata dia. Menurut dia, banyak IUP belum
clear and clean karena lamanya birokrasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto