KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin di Kalimantan Tengah. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), lahan seluas 1.699 hektare (ha) di area bukaan tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) resmi disita dan diamankan kembali oleh negara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, status hukum PT AKT yang sebelumnya memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sejatinya telah berakhir lama. Namun, perusahaan tersebut disinyalir masih melakukan operasional secara ilegal di lapangan. "Memang lokasi tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak tahun 2017 sehingga operasi tambang yang dilakukan sejak tahun 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum. Karena itu proses yang ada kita jalani dengan tetap memperhatikan prosedur," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (7/4/2026).
Izin Dicabut Sejak 2017, Pemerintah Resmi Basmi Tambang Ilegal PT AKT di Murung Raya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin di Kalimantan Tengah. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), lahan seluas 1.699 hektare (ha) di area bukaan tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) resmi disita dan diamankan kembali oleh negara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, status hukum PT AKT yang sebelumnya memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sejatinya telah berakhir lama. Namun, perusahaan tersebut disinyalir masih melakukan operasional secara ilegal di lapangan. "Memang lokasi tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak tahun 2017 sehingga operasi tambang yang dilakukan sejak tahun 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum. Karena itu proses yang ada kita jalani dengan tetap memperhatikan prosedur," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (7/4/2026).
TAG: