Izin Dicabut Sejak 2017, Pemerintah Resmi Basmi Tambang Ilegal PT AKT di Murung Raya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin di Kalimantan Tengah. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), lahan seluas 1.699 hektare (ha) di area bukaan tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) resmi disita dan diamankan kembali oleh negara.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, status hukum PT AKT yang sebelumnya memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sejatinya telah berakhir lama. Namun, perusahaan tersebut disinyalir masih melakukan operasional secara ilegal di lapangan.

"Memang lokasi tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak tahun 2017 sehingga operasi tambang yang dilakukan sejak tahun 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum. Karena itu proses yang ada kita jalani dengan tetap memperhatikan prosedur," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (7/4/2026).


Penertiban ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara Kementerian ESDM, Kejaksaan RI, TNI, dan Polri. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak menjelaskan bahwa langkah hukum telah dimulai sejak Januari 2026 dan kini telah memasuki babak baru dengan penetapan tersangka terkait kepemilikan manfaat (beneficial ownership).

Baca Juga: Wamenkeu Janji Penerimaan Negara Tak Akan Tertinggal Meski Belanja Membengkak

"Setelah dilakukan verifikasi, validasi oleh Satgas PKH ada indikasi perbuatan pidana, Satgas PKH berkoordinasi dengan penegak hukum yang ada maka pada tanggal 26 Maret yang lalu, penyidik Jampidsus Kejaksaan menetapkan ST sebagai tersangka sebagai Beneficial ownership beserta seluruh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT AKT," jelasnya.

Tak berhenti di Murung Raya, Satgas PKH memastikan akan terus menyisir seluruh wilayah hutan di Indonesia yang terindikasi dikuasai secara ilegal oleh pelaku usaha nakal. Langkah ini merujuk pada amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 untuk mengembalikan penguasaan negara atas sumber daya alam.

"Dalam melaksanakan penegakan hukum, Satgas PKH tetap konsisten tidak terbatas hanya wilayah PT AKT di Murung Raya Kalimantan Tengah ini saja tapi Satgas juga telah melakukan langkah-langkah verifikasi dan identifikasi seluruh wilayah kawasan hutan di Indonesia," tegas Barita.

Lebih lanjut, Bahlil mengingatkan para pelaku usaha agar menjalankan bisnis sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia. 

"Kita menghargai seluruh legal proses bisnis, tetapi juga harus tunduk pada ketentuan peraturan regulasi yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia agar celah kerawanan dalam pengelolaan kawasan hutan yang digunakan secara ilegal dapat diakhiri sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News