KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan menyusul pencabutan izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh pemerintah. Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen menyampaikan bahwa kebijakan PHK telah disosialisasikan kepada pekerja pada 23–24 April 2026 dan akan berlaku efektif mulai 12 Mei 2026. “Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH perusahaan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH perusahaan,” kata manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (27/4/2026).
Izin Dicabut, Toba Pulp (INRU) Akan Lakukan PHK Massal Mulai Mei 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan menyusul pencabutan izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh pemerintah. Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen menyampaikan bahwa kebijakan PHK telah disosialisasikan kepada pekerja pada 23–24 April 2026 dan akan berlaku efektif mulai 12 Mei 2026. “Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH perusahaan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH perusahaan,” kata manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (27/4/2026).
TAG: