Izin Dicabut, Toba Pulp (INRU) Akan Lakukan PHK Massal Mulai Mei 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan menyusul pencabutan izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh pemerintah.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen menyampaikan bahwa kebijakan PHK telah disosialisasikan kepada pekerja pada 23–24 April 2026 dan akan berlaku efektif mulai 12 Mei 2026.

“Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH perusahaan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH perusahaan,” kata manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (27/4/2026).


Baca Juga: Pemerintah Optimistis Penyaluran FLPP Lampaui Target, Ini Realisasi hingga April 2026

Langkah ini tidak terlepas dari hilangnya izin usaha kehutanan yang selama ini menjadi dasar operasional perusahaan di area konsesi. Dengan dicabutnya PBPH, aktivitas pemanfaatan hutan terpaksa dihentikan sehingga berdampak langsung pada keberlangsungan tenaga kerja di lapangan.

Manajemen juga mengakui adanya potensi persoalan hukum yang dapat timbul dari kebijakan tersebut. Perusahaan menyebut kemungkinan munculnya gugatan atau perselisihan hubungan industrial dari pekerja yang terdampak PHK.

“Pada tanggal 23-24 April 2026, perusahaan akan melakukan sosialisasi kebijakan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan perseroan. Pemutusan hubungan kerja akan berlaku efektif 12 Mei 2026,” tulis manajemen.

Di sisi lain, perusahaan menegaskan bahwa peristiwa ini tidak berdampak terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perusahaan secara keseluruhan.

Sebelum keputusan ini, INRU telah menghadapi tekanan regulasi sejak akhir 2025. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sempat menangguhkan akses penatausahaan hasil hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 8 Desember 2025. 

Langkah tersebut disusul instruksi penghentian penebangan eucalyptus oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 10 Desember 2025 akibat risiko bencana alam.

Meski operasional pabrik terhenti, perusahaan tetap melakukan perawatan terhadap aset fisik dan tanaman untuk menjaga keberlangsungan infrastruktur. Namun demikian, kondisi ini turut memunculkan risiko penundaan pendapatan dari sisi finansial.

Baca Juga: Kementerian ESDM Tegaskan B50 Cuma Ada di Indonesia, Banyak Negara Mulai Kepincut

Perusahaan menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait guna memitigasi dampak ekonomi, termasuk terhadap rantai pasok yang melibatkan pemasok, kontraktor, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah di sektor transportasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News