Izin dua maskapai ini akan dicabut Kemhub



JAKARTA. Dua maskapai penerbangan, yakni Air Maleo dan Pura Baruna Wisata terancam SIUPP-nya (Surat Izin Usaha Penerbangan) dicabut. Pasalnya kedua maskapai ini tidak bisa memenuhi amanat dari Pasal 118 Butir 22 Undang-Undang Dasar Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan bahwa maskapai penerbangan berjadwal harus mempunyai lima pesawat berstatus milik dan lima pesawat dikuasai. "Tidak ada progres, dengan segala kerendahan hati terpaksa kita cabut, sekarang ini belum dicabut, nanti diumumkan," kata Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan (Kemhub) Muzaffar Ismail, Selasa (4/8). Muzaffar mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tambahan selama satu bulan hingga 31 Juli bagi maskapai untuk memenuhi syarat tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2015. "Kita sudah kasih kesempatan satu bulan lewat PM 97 untuk melengkapi ketentuan di atas, bilamana butir yang dimaksudkan tidak dilaksanakan sampai tanggal itu, izin operasinya dicabut," katanya. Muzaffar juga mengatakan tengah menyisir seluruh maskapai untuk memastikan komitmen mereka memenuhi peraturan tersebut dan tidak tertutup kemungkinan jumlahnya bertambah karena progresnya dinilai tidak terlalu baik. "Kalau tidak cukup komitmen dari mereka sampai 31 Juli, apa yang diharuskan lagi, dicabut kalau mau mengajukan kembali baru diizinkan," katanya. Dia mengatakan, sebelumnya sertifikat operator penerbangan (AOC) kedua maskapai tersebut telah dibekukan (suspend) karena tidak memenuhi standar kepemilikan. AOC 121 yaitu Air Maleo karena merupakan maskapai yang melayani angkutan kargo dan AOC 135 Pura Baruna Wisata sebagai maskapai penerbangan tidak berjadwal yang melayani angkutan penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan