JAKARTA. Kementerian Kehutanan menyatakan, puluhan permohonan izin eksplorasi geothermal di hutan lindung akan diterbitkan serempak. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan izin segera keluar setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemanfaatan hutan lindung untuk penambangan bawah tanah.“Perpres yang mengatur perizinan membangun tambang geothermal sampai saat ini masih berada di Sekretariat negara," ujarnya di Jakarta, Rabu (26/1)."Sebagian besar potensi tambang panas bumi itu berada di kawasan hutan,” tutur Zulkifli.Sayangnya, dia menolak nama-nama perusahaan yang telah mengajukan permohonan tersebut. ‘Nama-namanya tidak usah disampaikan, jumlahnya puluhan,” ujarnya.Pengajuan permohonan eksplorasi panas bumi itu, kata dia ada yang sudah diajukan sejak dua tahun atau tiga tahun lalu. “Pemerintah akan memberikan kepastian usaha sektor panas bumi di kawasan hutan, terutama di kawasan hutan lindung dan konservasi," ucap Zulkifli.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Izin eksplorasi geothermal terbit setelah Perpres
JAKARTA. Kementerian Kehutanan menyatakan, puluhan permohonan izin eksplorasi geothermal di hutan lindung akan diterbitkan serempak. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan izin segera keluar setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemanfaatan hutan lindung untuk penambangan bawah tanah.“Perpres yang mengatur perizinan membangun tambang geothermal sampai saat ini masih berada di Sekretariat negara," ujarnya di Jakarta, Rabu (26/1)."Sebagian besar potensi tambang panas bumi itu berada di kawasan hutan,” tutur Zulkifli.Sayangnya, dia menolak nama-nama perusahaan yang telah mengajukan permohonan tersebut. ‘Nama-namanya tidak usah disampaikan, jumlahnya puluhan,” ujarnya.Pengajuan permohonan eksplorasi panas bumi itu, kata dia ada yang sudah diajukan sejak dua tahun atau tiga tahun lalu. “Pemerintah akan memberikan kepastian usaha sektor panas bumi di kawasan hutan, terutama di kawasan hutan lindung dan konservasi," ucap Zulkifli.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News