Izin ekspor Amman Mineral terancam dicabut



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperingkatkan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) agar segera merealisasikan pembangunan smelter. Peringatan ini lantaran perusahaan ini sudah diberikan izin ekspor konsentrat.

Bila dalam enam bulan ke depan tidak ada perkembangan, izin ekspor Amman yang sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara itu bakal dicabut. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan, hingga saat ini, Amman belum menyerahkan detail rencana pembangunan fasilitas pemurnian mineral tersebut. "Sudah kami sudah meminta ke Amman Mineral," katanya kepada KONTAN, Kamis (1/6).

Juru Bicara PT Amman Mineral Nusa Tenggara Rubi Purnomo berdalih, pihaknya terus berkomunikasi dengan Kementerian ESDM dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka mempersiapkan perkembangan pembangunan smelter. "Kami yakin proyek ini akan selesai tepat waktu sesuai rencana Amman dan pemerintah," kilahnya kepada KONTAN, Jumat (2/6).


Meski demikian, Rubi tidak secara pasti menyebutkan kapan Amman bakal menyerahkan rincian rencana proyek smelter seperti yang diminta Kementerian ESDM.

Rekomendasi ekspor

Sebelumnya, Bambang bilang, Menteri ESDM Ignasius Jonan pernah memintakan hal yang sama tatkala melakukan kunjungan kerja ke tambang Batu Hijau, Sumbawa, pada 28 April lalu. Adapun detail rencana pembangunan smelter ini berisi target per tahapan masing-masing selama enam bulan.

Nah, perincian rencana tersebut menjadi bahan evaluasi kemajuan smelter setiap enam bulan. "Intinya jika progres pembangunan smelter tidak sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka rekomendasi ekspor akan kami cabut," tegas Bambang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menambahkan, Amman Mineral harus segera melaporkan detail pembangunan smelter tersebut. Sebab, Kementerian ESDM sudah memberikan rekomendasi ekspor selama enam bulan ke depan sesuai ketentuan.

Asal tahu saja, Kementerian ESDM mengeluarkan rekomendasi ekspor per 17 Februari 2017 dan menjadi dasar bagi Kementerian Perdagangan menerbitkan izin ekspor. Adapun kuota ekspor konsentrat tembaga yang diizinkan 675.000 wet metric ton.

Sejatinya rekomendasi ekspor diberikan kepada Amman lantaran telah beralih status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Memang, sejak awal 2017, pemerintah menerbitkan kebijakan teranyar yang melarang pemegang KK mengekspor konsentrat.

Hanya pemegang IUPK yang membangun smelter diberikan izin ekspor selama lima tahun ke depan. "Batas waktunya sampai enam bulan itu atau Oktober. Kalau tidak, ya ekspornya distop," tandasnya kepada KONTAN, Kamis (01/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia