JAKARTA. Sebanyak 80% penjualan ikan arwana Indonesia adalah untuk pasar ekspor. Melihat peluang ini, Kementerian Kehutanan (Kemhut) berjanji mempermudah prosedur birokrasi penangkaran dan ekspor arwana yang selama ini berbelit-belit. Pertama, Kemhut akan mempercepat pelayanan untuk memperoleh surat angkut tumbuhan dan satwa liar luar negeri (SATS-LN). Semula, mengurus surat ini perlu waktu satu minggu. Mulai tahun ini, pemerintah sudah melakukan pelayanan satu hari (one day service), dengan sistem first in first out. Ini bisa dilakukan karena terintegrasi dengan sistem National Single Window (NSW) atau layanan elektronik untuk arus barang dan dokumen dalam proses ekspor dan impor. Kedua, pemerintah telah menyederhanakan proses perizinan penangkaran arwana. Izin yang tadinya diterbitkan oleh Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) di Jakarta, kini, telah didelegasikan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi Daya Alam (UPT-BKSDA) di masing-masing daerah. Dengan cara ini, Kemhut berharap penangkaran arwana makin marak sehingga menambah lapangan kerja dan mendongkrak ekspor arwana.
Izin ekspor dan penangkaran arwana dipermudah
JAKARTA. Sebanyak 80% penjualan ikan arwana Indonesia adalah untuk pasar ekspor. Melihat peluang ini, Kementerian Kehutanan (Kemhut) berjanji mempermudah prosedur birokrasi penangkaran dan ekspor arwana yang selama ini berbelit-belit. Pertama, Kemhut akan mempercepat pelayanan untuk memperoleh surat angkut tumbuhan dan satwa liar luar negeri (SATS-LN). Semula, mengurus surat ini perlu waktu satu minggu. Mulai tahun ini, pemerintah sudah melakukan pelayanan satu hari (one day service), dengan sistem first in first out. Ini bisa dilakukan karena terintegrasi dengan sistem National Single Window (NSW) atau layanan elektronik untuk arus barang dan dokumen dalam proses ekspor dan impor. Kedua, pemerintah telah menyederhanakan proses perizinan penangkaran arwana. Izin yang tadinya diterbitkan oleh Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) di Jakarta, kini, telah didelegasikan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi Daya Alam (UPT-BKSDA) di masing-masing daerah. Dengan cara ini, Kemhut berharap penangkaran arwana makin marak sehingga menambah lapangan kerja dan mendongkrak ekspor arwana.