JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) mengancam segera merealisasikan gugatan izin ekspor konsentrat yang diberikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Organisasi kemasyarakatan tersebut akan menggelar gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil (KMS), Ahmad Redi menyebut, gugatan tersebut bertujuan untuk memastikan dasar hukum Kementerian ESDM menerbitkan izin ekspor bagi perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. Saat ini KMS sedang menyusun bahan gugatan tersebut. "Gugatan PTUN ini bisa diputuskan dalam 21 hari. Jadi bisa segera memberi kepastian," katanya, Selasa (25/4). Redi menerangkan dasar hukum yang dimaksud khusunya mengenai status ganda izin Freeport Indonesia yakni sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hingga saat ini, Freeport Indonesia masih mengantongi status kontrak karya tapi sekarang malah sudah mengantongi status IUPK.
Izin ekspor Freeport digugat ke PTUN
JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) mengancam segera merealisasikan gugatan izin ekspor konsentrat yang diberikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Organisasi kemasyarakatan tersebut akan menggelar gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil (KMS), Ahmad Redi menyebut, gugatan tersebut bertujuan untuk memastikan dasar hukum Kementerian ESDM menerbitkan izin ekspor bagi perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. Saat ini KMS sedang menyusun bahan gugatan tersebut. "Gugatan PTUN ini bisa diputuskan dalam 21 hari. Jadi bisa segera memberi kepastian," katanya, Selasa (25/4). Redi menerangkan dasar hukum yang dimaksud khusunya mengenai status ganda izin Freeport Indonesia yakni sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hingga saat ini, Freeport Indonesia masih mengantongi status kontrak karya tapi sekarang malah sudah mengantongi status IUPK.