KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memberikan izin rekomendasi ekspor baru untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Padahal, rekomendasi ekspor perusahaan tambang yang 51,23% sahamnya sudah dipegang oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) itu sudah habis per 15 Februari 2019. Vice President Corporate Communication PTFi Riza Pratama mengkonfirmasi hal tersebut. Hingga saat ini, kata Riza, pihaknya belum menerima Surat Persetujuan Eskpor (SPE) baru, kendati sudah mengajukan permohonan sebelum masa berlaku SPE itu habis. Namun, saat ditanya berapa kuota ekspor yang diajukan PTFI pada tahun ini, Riza masih enggan untuk memberikan keterangan. "Belum dapat (SPE baru). Belum bisa saya konfirmasi (untuk besaran kuota yang diajukan)" kata Riza kepada Kontan.co.id, Senin (18/2).
Izin ekspor konsentrat Freeport pada 15 Februari habis
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memberikan izin rekomendasi ekspor baru untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Padahal, rekomendasi ekspor perusahaan tambang yang 51,23% sahamnya sudah dipegang oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) itu sudah habis per 15 Februari 2019. Vice President Corporate Communication PTFi Riza Pratama mengkonfirmasi hal tersebut. Hingga saat ini, kata Riza, pihaknya belum menerima Surat Persetujuan Eskpor (SPE) baru, kendati sudah mengajukan permohonan sebelum masa berlaku SPE itu habis. Namun, saat ditanya berapa kuota ekspor yang diajukan PTFI pada tahun ini, Riza masih enggan untuk memberikan keterangan. "Belum dapat (SPE baru). Belum bisa saya konfirmasi (untuk besaran kuota yang diajukan)" kata Riza kepada Kontan.co.id, Senin (18/2).