JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) belum mengajukan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga. Padahal izin ekspor tersebut bakal berakhir pada 18 September nanti. Seperti diketahui, permohonan perpanjangan paling cepat diajukan 45 hari dan paling lambat 30 hari sebelum izin berakhir. Hal tersebut mengacu pada Permen ESDM No. 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan pihaknya belum menerima permohonan dari Newmont terkait perpanjangan izin ekspor. "Belum. Kalau mereka tidak mengajukan mungkin tidak butuh (perpanjangan)," katanya di Kantor Dirjen Minerba akhir pekan lalu.
Izin ekspor konsentrat Newmont habis 18 September
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) belum mengajukan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga. Padahal izin ekspor tersebut bakal berakhir pada 18 September nanti. Seperti diketahui, permohonan perpanjangan paling cepat diajukan 45 hari dan paling lambat 30 hari sebelum izin berakhir. Hal tersebut mengacu pada Permen ESDM No. 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan pihaknya belum menerima permohonan dari Newmont terkait perpanjangan izin ekspor. "Belum. Kalau mereka tidak mengajukan mungkin tidak butuh (perpanjangan)," katanya di Kantor Dirjen Minerba akhir pekan lalu.