KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengungkapkan, izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) telah usai. Dengan demikian, kebijakan larangan ekspor konsentrat kembali berlaku. Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Andri Gilang Nugraha memastikan izin ekspor konsentrat tembaga milik PT Freeport Indonesia (PTFI) telah selesai pada Selasa (16/9/2025) lalu. Andri bilang pihaknya masih mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 6/2025, yang merupakan revisi dari Permen ESDM No. 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Sudah Habis, Larangan Ekspor Kembali Berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengungkapkan, izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) telah usai. Dengan demikian, kebijakan larangan ekspor konsentrat kembali berlaku. Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Andri Gilang Nugraha memastikan izin ekspor konsentrat tembaga milik PT Freeport Indonesia (PTFI) telah selesai pada Selasa (16/9/2025) lalu. Andri bilang pihaknya masih mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 6/2025, yang merupakan revisi dari Permen ESDM No. 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
TAG: