JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku telah menerbitkan Peraturan Direktur (Perdirjen) Mineral dan Batubara Nomor 714.K/30/DJB/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Batubara. Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Paul Lubis mengatakan, aturan tersebut menjadi payung hukum pemberian rekomendasi eksportir terdaftar (ET) batubara baik untuk perusahaan dengan izin usaha pertambangan (IUP), trader batubara, maupun perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). "Jangka waktu berlakunya rekomendasi ET selam tiga tahun, dan kami akan evaluasi setiap tahunnya," katanya, Rabu (13/8). Aturan tersebut menjadi pelengkap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Nantinya seluruh perusahaan wajib mengantongi ET untuk menggelar kegiatan ekspor mulai 1 September 2014.
Izin ekspor minerba hanya berlaku selama 3 tahun
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku telah menerbitkan Peraturan Direktur (Perdirjen) Mineral dan Batubara Nomor 714.K/30/DJB/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Batubara. Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Paul Lubis mengatakan, aturan tersebut menjadi payung hukum pemberian rekomendasi eksportir terdaftar (ET) batubara baik untuk perusahaan dengan izin usaha pertambangan (IUP), trader batubara, maupun perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). "Jangka waktu berlakunya rekomendasi ET selam tiga tahun, dan kami akan evaluasi setiap tahunnya," katanya, Rabu (13/8). Aturan tersebut menjadi pelengkap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Nantinya seluruh perusahaan wajib mengantongi ET untuk menggelar kegiatan ekspor mulai 1 September 2014.