JAKARTA. Kementerian Perdagangan hanya akan mengeluarkan izin ekspor pupuk kepada produsen jika sudah ada izin dari kementerian terkait seperti Kementerian Pertanian. Pada prinsipnya, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangesti menegaskan, Kemendag akan member persetujuan jika kondisi stok pupuk dalam negeri cukup dan sudah terpenuhi. “Itu usul yang bagus, tapi yakinkan dulu apakah kebutuhan pupuk dalam negeri cukup,” kata Mari.Sementara itu, Mustafa Abu Bakar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta produsen pupuk untuk memastikan dulu kondisi stok pupuk dalam negeri untuk kebutuhan musim tanam tahun ini. Jika kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi, maka izin ekspor baru akan diberikan. “Karena itu kami harus bicara dengan Kementerian Pertanian, Kemendag dan kita hitung data-datanya termasuk perhitungan musim tanam,” jelas Mustafa.Jika dalam penghitungan itu ditemukan adanya sisa produksi pupuk, Mustafa bakal mendukung langkah industri pupuk untuk melakukan ekspor. Menurutnya, jika memang produksi sudah melebihi kebutuhan dalam negeri maka izin itu pantas untuk diberikan. “Kalau memang betul berlebihn, kenapa tidak kita berikan izin ekspor,” jelas Mustafa. Sebelumnya, industri pupuk kembali berteriak meminta izin untuk bisa melakukan ekspor pupuk. Alasannya, produksi pupuk berlebihan dan persediaan di gudang pun menumpuk. Salah satunya, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Izin Ekspor Pupuk Dibuka Bila Kebutuhan Domestik Terpenuhi
JAKARTA. Kementerian Perdagangan hanya akan mengeluarkan izin ekspor pupuk kepada produsen jika sudah ada izin dari kementerian terkait seperti Kementerian Pertanian. Pada prinsipnya, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangesti menegaskan, Kemendag akan member persetujuan jika kondisi stok pupuk dalam negeri cukup dan sudah terpenuhi. “Itu usul yang bagus, tapi yakinkan dulu apakah kebutuhan pupuk dalam negeri cukup,” kata Mari.Sementara itu, Mustafa Abu Bakar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta produsen pupuk untuk memastikan dulu kondisi stok pupuk dalam negeri untuk kebutuhan musim tanam tahun ini. Jika kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi, maka izin ekspor baru akan diberikan. “Karena itu kami harus bicara dengan Kementerian Pertanian, Kemendag dan kita hitung data-datanya termasuk perhitungan musim tanam,” jelas Mustafa.Jika dalam penghitungan itu ditemukan adanya sisa produksi pupuk, Mustafa bakal mendukung langkah industri pupuk untuk melakukan ekspor. Menurutnya, jika memang produksi sudah melebihi kebutuhan dalam negeri maka izin itu pantas untuk diberikan. “Kalau memang betul berlebihn, kenapa tidak kita berikan izin ekspor,” jelas Mustafa. Sebelumnya, industri pupuk kembali berteriak meminta izin untuk bisa melakukan ekspor pupuk. Alasannya, produksi pupuk berlebihan dan persediaan di gudang pun menumpuk. Salah satunya, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News