Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin perusahaan penunjang perasuransian. Itu terdiri dari perusahaan penilai kerugian alias lost adjuster, satu pialang reasuransi, dan satu pialang asuransi. Nama-nama perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Java Raya Reasuransi Broker, PT Bhaktihutama Wiradaya dan PT Adjusterindo, serta PT Mutiara Indonesia. Keputusan ini berlaku per 16 Januari 2013. Dalam surat yang ditandatangani Direktur Komunikasi, OJK tidak menyebutkan alasan pencabutan. Sebelumnya, Nanan Ginanjar, Ketua Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi Reasuransi Indonesia, mengakui, peranan broker di perasuransian semakin berkurang, lantaran belum banyak asuransi menggunakan jasa broker. Bahkan di asuransi jiwa malah tidak ada sama sekali.
OJK cabut izin empat perusahaan pendukung asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin perusahaan penunjang perasuransian. Itu terdiri dari perusahaan penilai kerugian alias lost adjuster, satu pialang reasuransi, dan satu pialang asuransi. Nama-nama perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Java Raya Reasuransi Broker, PT Bhaktihutama Wiradaya dan PT Adjusterindo, serta PT Mutiara Indonesia. Keputusan ini berlaku per 16 Januari 2013. Dalam surat yang ditandatangani Direktur Komunikasi, OJK tidak menyebutkan alasan pencabutan. Sebelumnya, Nanan Ginanjar, Ketua Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi Reasuransi Indonesia, mengakui, peranan broker di perasuransian semakin berkurang, lantaran belum banyak asuransi menggunakan jasa broker. Bahkan di asuransi jiwa malah tidak ada sama sekali.