KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan tetap melakukan pengawasan terkait mutu dan keamanan vaksin Covid-19 yang akan digunakan usai diterbitkan emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Covid-19. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menerangkan, BPOM juga ikut melakukan pengawalan dan pengawasan dalam hal pengawalan mutu dan khasiat dalam distribusi vaksin. Pendistribusian vaksin ke daerah-daerah sebelumnya, sudah mendapatkan izin dari BPOM sebagai bentuk langkah persiapan bagi petugas di daerah. "Mengingat waktu yang dibutuhkan dan langkah persiapan yang perlu dilakukan karena proses distribusi ini melibatkan banyak pihak untuk siapkan rantai dingin, sampai diterima di faskes," kata Penny dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (12/1).
Baca Juga: Sebanyak 15 juta dosis bahan baku vaksin corona Sinovac tiba di Indonesia Sebelum kedatangan vaksin, Penny bilang, BPOM seluruh Indonesia melakukan pengawasan dan pembinaan kepada instalasi farmasi provinsi, instalasi farmasi kabupaten/kota untuk penerapan cara distribusi obat yang baik, terutama dalam pengelolaan rantai dingin. BPOM juga memberikan pembinaan untuk petugas pengelola vaksin dengan pelatih dan bimbingan teknis bekerjasama dengan asosiasi profesi. Saat vaksin didistribusikan ke daerah, Balai POM juga mengawal kedatangan vaksin dan memantau kembali kesiapan instalasi farmasi provinsi sebagai lokasi penerima vaksin. "Dalam pengawalan ini, juga kami lakukan pengawasan mutu dan keamanan vaksin sesudah diberikan EUA. BPOM melakukan pengawasan distribusi vaksin dalam jalur distribusi vaksin melakukan pengawalan mutu melalui penerbitan lot realese untuk memastikan setiap batch mutunya konsisten," imbuhnya. Setelah masyarakat mendapatkan vaksin, akan ada kemungkinan potensi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI). Kejadian medis yang tidak diharapkan tersebut jika ditemukan akan dilaporkan pengelola program vaksinasi kepada BPOM. Untuk antisipasi KIPI, BPOM akan menggandeng Komnas dan Komda KIPI serta Kementerian Kesehatan dalam melakukan surveilans dan investigasi apabila ditemukan KIPI yang serius.