KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan maraknya fintech ilegal, OJK akan menghentikan sementara (moratorium) penerbitan izin usaha bagi pemain fintech baru. Tak hanya itu, Kominfo juga akan menghentikan penerbitan sistem elektronik pada sektor yang sama. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal. Selain itu, Kepolisian juga akan mengambil langkah-langkah tegas berupa penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terkait tindak pidana yang dilakukan oleh fintech ilegal.
Izin fintech baru akan dihentikan sementara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan maraknya fintech ilegal, OJK akan menghentikan sementara (moratorium) penerbitan izin usaha bagi pemain fintech baru. Tak hanya itu, Kominfo juga akan menghentikan penerbitan sistem elektronik pada sektor yang sama. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal. Selain itu, Kepolisian juga akan mengambil langkah-langkah tegas berupa penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terkait tindak pidana yang dilakukan oleh fintech ilegal.