Izin gadai emas sepi, BI berikan restu satu UUS baru



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengaku hingga saat ini belum menerima pengajuan izin baru dari perbankan syariah maupun unit usaha syariah yang ingin membuka layanan gadai emas. "Kalau ada yang mau mengajukan, masih terbuka kesempatan, " terang Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Mulya E Siregar, Kamis (5/1). Saat ini, otoritas perbankan tersebut baru menerima izin pembukaan unit usaha syariah. Mulya mengungkapkan sampai akhir kuartal keempat tahun 2011 (minggu ketiga Desember 2011) tercatat penambahan satu unit usaha syariah (UUS) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi. Dengan begitu, total UUS sampai saat ini mencapai 24 buah. Selain itu, terdapat satu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang memperoleh izin operasi, yaitu BPRS Cahaya Hidup Yogyakarta. Penambahan ini menjadikan jumlah BPRS menjadi 155 buah. "Sementara itu, permohonan izin pendirian BPRS yang masih dalam proses sebanyak 36 BPRS. Ini terdiri dari 35 permohonan BPRS baru dan 1 permohonan konversi BPR," ungkap Mulya. Secara umum, profil risiko syariah tergolong moderat dan didukung kecukupan permodalan yang memadai. Hal ini terindikasi dari CAR BUS dan UUS sebesar 14,88% serta BPRS sebesar 24,9% per November 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: