Jakarta. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera rilis beleid tentang pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) bagi para pengusaha yang tidak memanfaatkan tanah yang telah diberikan. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengatakan, payung hukum berupa Peraturan Menteri (Permen) tersebut ditargetkan rampung pada tahun depan. "Saat ini pemetaan lahan sedang dilakukan di tingkat kabupaten dan kota," kata Budi, kemarin. Aturan untuk mencabut izin HGU bagi pengusaha yang tidak memanfaatkan lahan yang telah diberikan tersebut penting sebagai upaya perbaikan tata ruang dalam reformasi agraria. Selain itu, penataan tersebut juga diperlukan untuk menghindari spekulan yang bermain sehingga membuat harga tanah meroket.
Izin HGU yang mubazir akan dicabut
Jakarta. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera rilis beleid tentang pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) bagi para pengusaha yang tidak memanfaatkan tanah yang telah diberikan. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengatakan, payung hukum berupa Peraturan Menteri (Permen) tersebut ditargetkan rampung pada tahun depan. "Saat ini pemetaan lahan sedang dilakukan di tingkat kabupaten dan kota," kata Budi, kemarin. Aturan untuk mencabut izin HGU bagi pengusaha yang tidak memanfaatkan lahan yang telah diberikan tersebut penting sebagai upaya perbaikan tata ruang dalam reformasi agraria. Selain itu, penataan tersebut juga diperlukan untuk menghindari spekulan yang bermain sehingga membuat harga tanah meroket.