KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta mengeluarkan surat mengenai Izin Griya Pijat dan Hotel Alexis yang tidak lagi diperpanjang pada Jumat, 27 Oktober 2017. Menanggapi hal tersebut, Mochamad Fadjri sebagai Legal & Corporate Affair Alexis Group mengatakan, padahal manajemen Hotel Alexis telah melakukan semua sesuai prosedur. Izin Hotel Alexis sejatinya telah habis sejak bulan Juli 2017 lalu. Manajemen Hotel Alexis telah melakukan pendaftaran untuk meminta perpanjangan izin melalui sistem online PTSP DKI Jakarta. Namun hingga saat ini belum ada konfirmasi terkait permintaan perpanjangan izin tersebut.
Izin Hotel Alexis sudah habis sejak Juli 2017
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta mengeluarkan surat mengenai Izin Griya Pijat dan Hotel Alexis yang tidak lagi diperpanjang pada Jumat, 27 Oktober 2017. Menanggapi hal tersebut, Mochamad Fadjri sebagai Legal & Corporate Affair Alexis Group mengatakan, padahal manajemen Hotel Alexis telah melakukan semua sesuai prosedur. Izin Hotel Alexis sejatinya telah habis sejak bulan Juli 2017 lalu. Manajemen Hotel Alexis telah melakukan pendaftaran untuk meminta perpanjangan izin melalui sistem online PTSP DKI Jakarta. Namun hingga saat ini belum ada konfirmasi terkait permintaan perpanjangan izin tersebut.