JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akhirnya mengeluarkan izin impor sebanyak 123.800 sapi bakalan untuk triwulan III-2016. Izin impor diberikan kepada 32 perusahaan, lantaran mereka telah menyampaikan komitmen mengimpor sapi indukan 20% dari total izin diberikan. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Oke Nurwan mengatakan, perusahaan-perusahaan itu telah berkomitmen melaksanakan skema impor sapi bakalan dan indukan dengan perbandingan 1:5. Artinya, setiap satu sapi indukan untuk lima sapi bakalan impor. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/PK.440/10/2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar. Akibatnya izin impor sapi yang biasanya keluar September 2016, mundur. Selain waktu yang mundur, kuota impor sapi yang diberikan juga lebih sedikit dibandingkan hasil rapat koordinasi terbatas sebelumnya yang sebesar 150.000 ekor sapi.
Izin impor 123.800 sapi bakalan akan keluar
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akhirnya mengeluarkan izin impor sebanyak 123.800 sapi bakalan untuk triwulan III-2016. Izin impor diberikan kepada 32 perusahaan, lantaran mereka telah menyampaikan komitmen mengimpor sapi indukan 20% dari total izin diberikan. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Oke Nurwan mengatakan, perusahaan-perusahaan itu telah berkomitmen melaksanakan skema impor sapi bakalan dan indukan dengan perbandingan 1:5. Artinya, setiap satu sapi indukan untuk lima sapi bakalan impor. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/PK.440/10/2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar. Akibatnya izin impor sapi yang biasanya keluar September 2016, mundur. Selain waktu yang mundur, kuota impor sapi yang diberikan juga lebih sedikit dibandingkan hasil rapat koordinasi terbatas sebelumnya yang sebesar 150.000 ekor sapi.