KONTAN.CO.ID - Pelaku usaha daging mengeluhkan belum diterbitkannya izin impor oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Keluhan ini disampaikan langsung oleh sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging (APPDI) serta Asosiasi Protein Hewani Indonesia (APPHI) saat mendatangi kantor Kemendag, Jumat (6/2/2026). Direktur Eksekutif APPDI Teguh Boediyana mengatakan, para pelaku usaha hingga kini masih menantikan kepastian terbitnya izin impor yang belum kunjung dikeluarkan. Padahal, proses penerbitan persetujuan impor (PI) telah melewati batas waktu 15+5 hari kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. “Izin ini sangat berpengaruh terhadap kelangsungan kegiatan usaha para anggota asosiasi. Kami mengharapkan adanya perhatian dari pemerintah, khususnya Menteri Perdagangan sebagai pemegang otoritas penerbitan izin. Tolong segera diterbitkan, karena hambatannya terhadap sektor riil itu luar biasa,” ujar Teguh di ruang pers Kementerian Perdagangan, Jumat.
Izin Impor Daging Macet: Pasokan Ramadan Terancam?
KONTAN.CO.ID - Pelaku usaha daging mengeluhkan belum diterbitkannya izin impor oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Keluhan ini disampaikan langsung oleh sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging (APPDI) serta Asosiasi Protein Hewani Indonesia (APPHI) saat mendatangi kantor Kemendag, Jumat (6/2/2026). Direktur Eksekutif APPDI Teguh Boediyana mengatakan, para pelaku usaha hingga kini masih menantikan kepastian terbitnya izin impor yang belum kunjung dikeluarkan. Padahal, proses penerbitan persetujuan impor (PI) telah melewati batas waktu 15+5 hari kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. “Izin ini sangat berpengaruh terhadap kelangsungan kegiatan usaha para anggota asosiasi. Kami mengharapkan adanya perhatian dari pemerintah, khususnya Menteri Perdagangan sebagai pemegang otoritas penerbitan izin. Tolong segera diterbitkan, karena hambatannya terhadap sektor riil itu luar biasa,” ujar Teguh di ruang pers Kementerian Perdagangan, Jumat.
TAG: