KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha daging mengeluhkan izin impor yang belum juga diterbitkan Kementerian Perdagangan. Hal ini disampaikan oleh beberapa pengusaha, termasuk Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging (APPDI) dan Asosiasi Protein Hewani Indonesia (APPHI), yang mendatangi Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (6/2/2026) kemarin. Dalam kesempatan itu, Direktur Eksekutif APPDI, Teguh Boediyana mengatakan, para pelaku usaha tengah menantikan kepastian izin impor yang belum terbit.
Padahal, saat ini sudah melewati waktu proses 15+5 hari kerja untuk persetujuan impor (PI), seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. “Izin ini sangat berpengaruh kepada kelangsungan kegiatan yang dilakukan oleh para anggota asosiasi. Kami mengharapkan adanya perhatian dari pemerintah, khususnya Menteri Perdagangan sebagai pemegang otoritas menerbitkan izin. Tolong segera (diterbitkan), karena hambatannya terhadap sektor riil itu luar biasa,” katanya di ruang pers Kementerian Perdagangan, Jumat.
Baca Juga: Asosiasi Keberatan Pemerintah Pangkas Kuota Impor Daging Sapi Perusahaan Swasta Teguh menegaskan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak hambatan izin impor ini terhadap pengusaha sektor hotel, restoran, katering (horeca) ke depan. Seperti diketahui, kuota impor daging sapi beku untuk swasta untuk tahun ini telah dipangkas dari 180.000 ton ke 30.000 ton, alias hanya 16% dari kuota sebelumnya. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif APPHI, Marina Ratna menegaskan, dari kuota yang sudah dipangkas tersebut, mayoritas pengusaha memang belum mendapatkan izin impor. Kendati begitu, ia bilang, sebanyak 11 perusahaan terpantau sudah menerima izin impor. Yang janggal, lanjut Marina, sebanyak 4–5 perusahaan yang telah mengantongi izin berasal dari grup perusahaan yang sama. “Kami juga bingung, ada satu grup, dia punya perusahaan ada 4 atau 5, itu (izin impornya sudah) keluar semua. Kemudian ada beberapa perusahaan juga, seperti Sukanda Djaya, Masuya,” ucapnya.
Baca Juga: Pemerintah Kuasai Mayoritas Kuota Daging Sapi 2026, Ruang Swasta Menyempit Ada pula, lanjut Marina, sebanyak 2 hingga 3 perusahaan yang namanya tak populer bagi para pengusaha. Ia menilai ini tak adil, khususnya bagi para pengusaha daging lama yang sudah cukup lama berkecimpung. “Sedangkan kami di sini para pengusaha impor yang sudah lama (berusaha), bahkan ada yang sudah 40 tahun. (Izin impor) kami belum keluar,” tambahnya. Tak hanya itu, Marina juga mengatakan, para pengusaha tak dilibatkan dalam rapat koordinasi penetapan Neraca Komoditas (NK) yang turut memutuskan jumlah kuota impor daging sapi tahun ini. Padahal, lanjutnya, para pengusaha terlibat dalam rapat penetapan NK tahun lalu. “Tahun ini tidak. Tahun sebelumnya dilibatkan, minimal ada sosialisasi. Terkait supply-demand, didiskusikan,” kata Marina. Lebih lanjut, Teguh menanggapi alasan pemerintah yang mengalihkan sebagian besar kuota impor ke BUMN dengan tujuan intervensi harga. Ia menilai alasan pemerintah tersebut tidak memberikan kejelasan kepada para pengusaha swasta. “Kami tidak diajak untuk komunikasi, hanya diputuskan bahwa pertimbangannya supaya bisa intervensi dan stabilisasi,” katanya.
Baca Juga: Kuota Impor Daging Sapi Dipangkas Jadi 30.000 Ton, Pemerintah Janji Bakal Evaluasi Teguh menegaskan bahwa pembentukan harga pada dasarnya mengikuti mekanisme pasar, yakni keseimbangan antara pasokan dan permintaan, terlepas apakah pengelolanya dilakukan oleh BUMN maupun swasta. Teguh juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaannya, penugasan kepada BUMN tidak sepenuhnya dijalankan langsung oleh BUMN itu sendiri, melainkan oleh pihak lain di lapangan sebagai eksekutor. Terkait pasokan jelang Ramadan, Teguh mengatakan para pelaku usaha swasta kesulitan berkontribusi dalam menjaga ketersediaan karena terbentur persoalan perizinan.
“Bagaimana mau ikut dalam ketersediaan, Ramadan sudah tinggal sebulan, izin saja belum keluar,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News