Izin impor dan pembebasan lahan masih jadi hambatan investasi hulu migas Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesian Petroleum Association (IPA) mengapresiasi upaya pemerintah dalam memperbaiki iklim investasi Indonesia. Namun IPA juga mencatat masih banyak perizinan dan peraturan yang masih menjadi penghalang investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Presiden IPA Ronald Gunawan mengatakan sejak terbitnya aturan mengenai kontrak bagi hasil gross split dan penyederhanaan regulasi, telah terlihat adanya sinyal positif di industri migas. Salah satunya terlihat dari adanya peminat di lima wilayah kerja migas konvensional yang ditawarkan pemerintah pada tahun lalu.

Namun menurut Ronald, pemerintah Indonesia masih perlu terus berbenah. Pasalnya investasi migas diperebutkan oleh berbagai negara.


"Kami apresiasi pemerintah, IPA harap proses penyederhanaan regulasi terus berlanjut termasuk di Pemda. Seperti negara lain, industri migas perlu terus berbenah," jelas Ronald dalam acara IPA Konvensi dan Pameran ke-42 di Jakarta Selasa (2/5).

Salah satu yang perlu dibenahi menurut Ronald adalah integrasi penyederhanaan regulasi mulai dari kementerian hingga pemerintah daerah. Sejauh ini, peraturan di Kementerian ESDM sudah dipangkas, namun masih ada peraturan-peraturan di kementerian lain hingga pemerintah daerah yang masih perlu disederhanakan.

Maka tidak heran jika pelaku usaha migas masih kesulitan berinvestasi di Indonesia. Salah satunya dalam mengimpor barang-barang untuk kegiatan hulu migas. Selain itu, pembebasan lahan di daerah juga masih menjadi momok penghalang investasi migas di tanah air.

"Peraturan daerah itu soal pembebasan tanah. Dengan segala macam aturan daerah, dengan komplikasinya, prosesnya jadi lama. Kalau kami lihat data-datanya perlu waktu lama untuk pembebasan tanah, untuk lokasi, dan segala macama. Itu penting untuk dicari jalan keluarnya," jelas Ronald.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi