Izin impor garam bikin petani gusar



JAKARTA. Kelangkaan garam di dalam negeri menjadi alasan bagi pemerintah untuk kembali mengeluarkan izin impor garam konsumsi. Berdasarkan hasil keputusan lintas kementerian, Jumat (28/7) lalu, pemerintah akan mengimpor 75.000 ton bahan baku garam asal Australia untuk diolah di dalam negeri menjadi garam konsumsi.

Hanya kehadiran garam impor anyar ini membuat petani garam gusar. Sebab bulan September mendatang panen garam akan terjadi. Masuknya garam impor dikhawatirkan bakal menjatuhkan harga garam rakyat.

Muhammad Hasan, Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) meminta impor garam memperhatikan panen raya yang akan berlangsung pada September - Oktober 2017 ini. "Pemerintah harusnya bisa mengatur waktu impor," ujar Hasan kepada KONTAN, Minggu (30/7).


Selain mengatur waktu impor, Hasan berharap garam impor yang datang saat petani garam memasuki panen raya masuk ke dalam gudang sebagai stok.

Garam-garam impor itu berada di gudang sambil memantau produksi garam rakyat tahun ini. Dengan begitu maka pemerintah tetap bisa memprioritaskan produksi garam rakyat agar petani garam tetap bergairah.

Dia berharap produksi tahun ini lebih baik, tidak seperti pada tahun lalu. Menurut Hasan produksi garam jeblok selama tahun lalu membuat tahun ini terjadi krisis garam. Itulah sebabnya, dia maklum impor garam dilakukan. Namun pemerintah harus mengawasi peredaran garam impor ini sehingga tak merugikan petani garam.

Hasan menghitung, bila tak ada aral menghadang, maka produksi garam selama panen raya pada periode tersebut bisa mencapai 500.000 ton. Angka itu cukup memenuhi kebutuhan nasional.

Jakfar Sodikin, Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI) berharap pemerintah dapat mengatur keran distribusi garam impor agar tak langsung bersaing dengan garam rakyat.

Menurutnya petani garam masih menunggu perkembangan cuaca hingga akhir Agustus untuk bisa menghitung produksi selama panen raya. "Silahkan impor garam lebih besar sehingga bisa dijadikan stok," ungkapnya.

Jakfar meminta pemerintah memaklumi keinginan petani garam agar lebih ketat mengatur impor garam. Sebab panen raya garam hanya terjadi sangat singkat yaitu hanya September-November, sedangkan impor garam bisa dilakukan kapan saja.

Industri mengeluh

Tahun lalu pemerintah memberikan kuota impor garam 226.000 ton ke PT Garam. Namun dari kuota itu, yang baru dijalankan PT Garam pada periode pertama sebesar 75.000 ton. Sehingga masih ada kuota 151.000 ton untuk impor tahun ini.

Impor garam diberikan karena berdasarkan hasil verifikasi tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), stok garam petani rakyat dan cadangan PT Garam hanya 6.200 ton. Sedangkan produksi garam lokal masih lebih rendah dari angka normalnya panen garam Indonesia sebesar 2,5 juta ton per tahun.

Izin impor diberikan untuk garam konsumsi dengan kadar natrium klorida (NaCl) minimal 97%. Sebenarnya kadar garam tersebut dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 125 tahun 2015 merupakan garam untuk bahan baku industri. Agar tidak menabrak aturan pemerintah akan menerbitkan peraturan agar garam itu dapat digunakan untuk konsumsi.

Tony Tanduk, Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) khawatir industri juga bakal kekurangan stok garam lantaran izin impor yang diberikan hanya sedikit. "Izinnya harus dipercepat," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini