JAKARTA. Industri makanan dan minuman dapat tersenyum lega, pasalnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya memberikan izin impor gula mentah atau raw sugar bagi industri rafinasi tahap pertama tahun 2015 sebanyak 600.000 ton, atau setara dengan 564.000 ton gula rafinasi. Adhi S Lukman Ketua Umum Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) mengatakan, izin impor untuk periode Januari-Maret 2015 tersebut telah diberikan Kemendag pada Kamis ini. "Ini menjawab keresahan industri makanan dan minuman," kata Adhi, Kamis (18/12). Untuk tahap selanjutnya, Adhi mengharap agar pemerintah segera melakukan evaluasi terkait dengan alokasi yang diberikan untuk tahap selanjutnya. Hal ini diperlukan agar keberlangsungan usaha di sektor makanan dan minuman tidak tersendat.
Izin impor gula mentah tahap I telah terbit
JAKARTA. Industri makanan dan minuman dapat tersenyum lega, pasalnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya memberikan izin impor gula mentah atau raw sugar bagi industri rafinasi tahap pertama tahun 2015 sebanyak 600.000 ton, atau setara dengan 564.000 ton gula rafinasi. Adhi S Lukman Ketua Umum Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) mengatakan, izin impor untuk periode Januari-Maret 2015 tersebut telah diberikan Kemendag pada Kamis ini. "Ini menjawab keresahan industri makanan dan minuman," kata Adhi, Kamis (18/12). Untuk tahap selanjutnya, Adhi mengharap agar pemerintah segera melakukan evaluasi terkait dengan alokasi yang diberikan untuk tahap selanjutnya. Hal ini diperlukan agar keberlangsungan usaha di sektor makanan dan minuman tidak tersendat.