KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak memberikan izin impor LNG kepada Shell Indonesia dalam jangka panjang. Sebelumnya, Shell meminta izin impor selama 20 tahun. Namun pemerintah akan memberikan izin impor dalam jangka pendek, sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama ini. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, dalam aturan pemerintah, kontrak impor LNG hanya diberikan selama tiga tahun. Selanjutnya ada perpanjangan kontrak setiap dua tahun. "Mereka meminta 20 tahun, saya bilang aturan sementara izin bangun dua hingga tiga tahun. Jika sekarang kami memberikan izin impor 20 tahun, memang mau ditaruh di mana LNG tersebut?" ungkap Djoko, Selasa (14/8).
Izin impor LNG Shell untuk tiga tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak memberikan izin impor LNG kepada Shell Indonesia dalam jangka panjang. Sebelumnya, Shell meminta izin impor selama 20 tahun. Namun pemerintah akan memberikan izin impor dalam jangka pendek, sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama ini. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, dalam aturan pemerintah, kontrak impor LNG hanya diberikan selama tiga tahun. Selanjutnya ada perpanjangan kontrak setiap dua tahun. "Mereka meminta 20 tahun, saya bilang aturan sementara izin bangun dua hingga tiga tahun. Jika sekarang kami memberikan izin impor 20 tahun, memang mau ditaruh di mana LNG tersebut?" ungkap Djoko, Selasa (14/8).