Izin impor LNG Shell untuk tiga tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak memberikan izin impor LNG kepada Shell Indonesia dalam jangka panjang. Sebelumnya, Shell meminta izin impor selama 20 tahun. Namun pemerintah akan memberikan izin impor dalam jangka pendek, sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama ini.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, dalam aturan pemerintah, kontrak impor LNG hanya diberikan selama tiga tahun. Selanjutnya ada perpanjangan kontrak setiap dua tahun. 

"Mereka meminta 20 tahun, saya bilang aturan sementara izin bangun dua hingga tiga tahun. Jika sekarang kami memberikan izin impor 20 tahun, memang mau ditaruh di mana LNG tersebut?" ungkap Djoko, Selasa (14/8).


Pemerintah memberikan kontrak selama tiga tahun agar badan usaha terlebih dulu membangun infrastruktur gas. Pasalnya, infrastruktur gas di Indonesia masih minim. "Shell meminta 20 tahun. Hal itu tidak ada gunanya. Makanya lebih baik izin sementara tiga tahun kan, untuk membangun, jika belum selesai ditambah dua tahun," imbuh Djoko.

Oleh karena itu, Shell harus membangun dahulu infrastuktur gas, misalnya tangki timbun, floating storage regasification unit (FSRU), hingga fasilitas regasifikasi LNG. Sejauh ini Shell baru berencana membangun terminal LNG di Cilegon.

Djoko menyebut, terminal LNG di Cilegon rencananya menggunakan LNG domestik dari Blok Tangguh. Tapi belakangan Shell memilih mencari LNG impor yang gasnya akan disalurkan kepada pelanggan seperti pelanggan industri.

External Relation Shell Indonesia Dina Setianto pernah menyatakan, Shell mengaku rencana tersebut sebagai peluang untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia. "Shell selalu menjajaki peluang untuk bertumbuh sejalan dengan strategi bisnis kami," kata dia, beberapa waktu lalu.

Namun Dina masih belum mau mengungkapkan lebih rinci soal rencana impor LNG, terutama mengenai volume LNG yang akan diimpor ke Indonesia dan pasar yang disasar Shell. "Kami tidak dapat memberikan pernyataan lebih lanjut," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi