JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) akan segera mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan Nomor 42//PP.040/7/2015 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi indukan, Sapi Siap Potong ke Indonesia. Dalam revisi tersebut, Kemtan akan menghapus aturan yang membolehkan impor sapi siap potong. Hal itu muncul berdasarkan masukan dari DPR yang menilai Permentan tersebut melanggar Undang-Undang. Sejauh ini, proses revisi Permentan No.42/2015 masih diproses di internal Kemtan. Bila Permentan ini terbit, maka proses impor sapi bakalan sebanyak 50.000 ekor yang dilakukan Perum Bulog akan dibatalkan. Tapi untuk kontrak yang sudah mengikat, Bulog tetap menuntaskannya. Sementara untuk sisanya, Bulog sudah tidak lagi mengimpornya. Sebagai informasi, impor sapi siap potong tahap pertama Bulog akan tiba di Jakarta, Rabu (2/9) sebanyak 2.390 ekor.
Izin impor sapi siap potong bakal distop
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) akan segera mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan Nomor 42//PP.040/7/2015 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi indukan, Sapi Siap Potong ke Indonesia. Dalam revisi tersebut, Kemtan akan menghapus aturan yang membolehkan impor sapi siap potong. Hal itu muncul berdasarkan masukan dari DPR yang menilai Permentan tersebut melanggar Undang-Undang. Sejauh ini, proses revisi Permentan No.42/2015 masih diproses di internal Kemtan. Bila Permentan ini terbit, maka proses impor sapi bakalan sebanyak 50.000 ekor yang dilakukan Perum Bulog akan dibatalkan. Tapi untuk kontrak yang sudah mengikat, Bulog tetap menuntaskannya. Sementara untuk sisanya, Bulog sudah tidak lagi mengimpornya. Sebagai informasi, impor sapi siap potong tahap pertama Bulog akan tiba di Jakarta, Rabu (2/9) sebanyak 2.390 ekor.