JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) memblokir 9.568 perusahaan importir. Ini disebabkan perusahaan-perusahaan tersebut tidak melakukan kegiatan impor dalam setahun terakhir dan tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Sekitar 20 importir di antaranya merupakan importir hortikultura dan pangan. Meskipun begitu, itu dinilai tidak terlalu berdampak pada ketersediaan pangan dalam negeri. Pasalnya, Ditjen Bea dan Cukai memblokir izin para importir ini karena memang sudah tidak aktif beroperasi dalam setahun terakhir.Rachmat Hidayat, Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemkeu sebelum pemblokiran dilakukan. Dan sejauh ini, Gapmmi belum mendapatkan laporan adanya anggotanya yang izinnya diblokir.
Izin importir diblokir diharap tak ganggu suplai
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) memblokir 9.568 perusahaan importir. Ini disebabkan perusahaan-perusahaan tersebut tidak melakukan kegiatan impor dalam setahun terakhir dan tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Sekitar 20 importir di antaranya merupakan importir hortikultura dan pangan. Meskipun begitu, itu dinilai tidak terlalu berdampak pada ketersediaan pangan dalam negeri. Pasalnya, Ditjen Bea dan Cukai memblokir izin para importir ini karena memang sudah tidak aktif beroperasi dalam setahun terakhir.Rachmat Hidayat, Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemkeu sebelum pemblokiran dilakukan. Dan sejauh ini, Gapmmi belum mendapatkan laporan adanya anggotanya yang izinnya diblokir.