Izin investasi di Batam bakal dilayani satu pintu



Jakarta. Pemerintah akan menyatukan proses perizinan investasi di Batam. Dari hasil Rapat Koordinasi tentang Batam yang dilaksanakan Kamis (2/6) penyatuan izin tersebut akan dilakukan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Hatanto Reksodiputro, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam berharap, pelayanan perizinan di PTSP kembali menggairahkan iklim investasi Batam yang sempat meredup akibat dualisme pengurusan perizinan.  "Intinya kami akan membuat Batam menjadi tempat nyaman, transparan dan mudah," katanya di Kantor Kementerian Perekonomian Kamis (2/6).

Hatanto mengatakan, pemerintah juga akan menata ulang perdagangan di kawasan tersebut.Salah satunya terhadap pembagian kewenangan dan otoritas.


"Selama ini masalah minuman beralkohol dan rokok ditetapkan dewan kawasan, karena ini ada pembaruan dewan kawasan, harus ada lagi pembahasan siapa yang akan mengerjakan apanya," katanya.

Investasi di Batam walaupun sudah ditetapkan menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas tidak sesuai harapan. Masalah tersebut dipicu tumpang tindih kewenangan antara BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam.

Atas dasar itulah, pemerintah beberapa waktu lalu melalui Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, membubarkan pengurus BP Batam dan membentuk badan pengusahaan baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto