JAKARTA. Pemerintah memangkas habis-habisan proses perizinan investasi di dalam kawasan industri. Pemangkasan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi jilid II yang dikeluarkan pemerintah untuk mengatasi pelambatan ekonomi. Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan, selama ini, calon investor di kawasan industri membutuhkan waktu 8 hari untuk mengurus izin badan usaha,dan 526 hari mengurus izin konstruksi. Nah, sekarang, tidak perlu berlama-lama lagi. Pemerintah menjanjikan, proses perizinan akan rampung dalam waktu tiga jam. Tidak hanya mendapat izin prinsip, dalam waktu singkat tersebut, investor mendapat pengesahan akta pendirian perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Semuanya diselesaikan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saja," kata Darmin di Jakarta Selasa (29/9).
Izin investasi di kawasan industri dibabat
JAKARTA. Pemerintah memangkas habis-habisan proses perizinan investasi di dalam kawasan industri. Pemangkasan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi jilid II yang dikeluarkan pemerintah untuk mengatasi pelambatan ekonomi. Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan, selama ini, calon investor di kawasan industri membutuhkan waktu 8 hari untuk mengurus izin badan usaha,dan 526 hari mengurus izin konstruksi. Nah, sekarang, tidak perlu berlama-lama lagi. Pemerintah menjanjikan, proses perizinan akan rampung dalam waktu tiga jam. Tidak hanya mendapat izin prinsip, dalam waktu singkat tersebut, investor mendapat pengesahan akta pendirian perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Semuanya diselesaikan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saja," kata Darmin di Jakarta Selasa (29/9).