Izin investasi industri bertumpu impor dibatasi



JAKARTA. Pemerintah berniat mengurangi volume impor pada tahun ini. Salah satu kebijakan yang akan ditempuh adalah melakukan seleksi ketat terhadap investasi di Indonesia. Kelak, pemerintah hanya akan memberikan izin investasi untuk sektor industri yang produknya bisa disubstitusi oleh komponen lokal.   

Dalam menerapkan kebijakan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemdag) menjalin sinergi dengan Kementerian Perindustrian (Kemperin) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag, Partogi Pangaribuan mengatakan, upaya menekan impor bertujuan agar produk impor dapat disubstitusi dengan produk lokal . "Kami akan kurangi impor secara bertahap tahun ini," kata dia, Selasa (3/2).


Menurut Partogi, salah satu sektor investasi yang akan dikurangi impor produknya ialah industri gula. Pada tahun ini, Kemdag tidak lagi memberi izin impor gula kristal putih untuk kebutuhan idle capacity bagi pabrik gula pengolah tebu. Kemdag hanya memberikan izin impor gula mentah alias raw sugar bagi industri rafinasi untuk industri makanan dan minuman.

Sebaliknya, Kemdag akan menggenjot industri gula demi memenuhi kebutuhan ekspor.

Kemdag mencatat, pada tahun 2014, perdagangan nonmigas surplus US$ 11,2 miliar atau naik dibandingkan periode serupa tahun 2013 sebesar US$ 8,5 miliar. Pemicunya ialah turunnya impor nonmigas sebesar 4,7% atau lebih besar dibandingkan penurunan ekspor nonmigas sebesar 2,6%.

Di sisi lain, total impor pada tahun lalu mencapai US$ 178,2 miliar. Angka ini turun sekitar 4,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$ 186,6 miliar. 

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel bilang, surplus neraca perdagangan nonmigas pada 2014 berhasil menekan defisit neraca perdagangan migas. "Hasil ini mampu memperbaiki defisit total neraca perdagangan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto