KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara yang saat ini dipegang PT Freeport Indonesia (PTFI) berakhir bulan depan. Tepatnya, 4 Juli 2018. Artinya, berakhirnya IUPK, kegiatan ekspor konsentrat Freeport Indonesia juga harus berakhir. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan, jika status IUPK sementara Freeport Indonesia Setelah IUPK berakhir, Freeport Indonesia akan kembali memakai status Kontrak Karya (KK). "Yang pasti berakhir. Logikanya kalau berakhir harus mengajukan perpanjangan," ujar Bambang Susigit kepada Kontan.co.id, Minggu (10/6). Menurutnya, Dirjen Minerba yakni Bambang Gatot Ariyono akan menentikan syarat-syaratnya perpanjangan.
Izin IUPK sementara Freeport habis 4 Juli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara yang saat ini dipegang PT Freeport Indonesia (PTFI) berakhir bulan depan. Tepatnya, 4 Juli 2018. Artinya, berakhirnya IUPK, kegiatan ekspor konsentrat Freeport Indonesia juga harus berakhir. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan, jika status IUPK sementara Freeport Indonesia Setelah IUPK berakhir, Freeport Indonesia akan kembali memakai status Kontrak Karya (KK). "Yang pasti berakhir. Logikanya kalau berakhir harus mengajukan perpanjangan," ujar Bambang Susigit kepada Kontan.co.id, Minggu (10/6). Menurutnya, Dirjen Minerba yakni Bambang Gatot Ariyono akan menentikan syarat-syaratnya perpanjangan.