KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejatinya telah menjatuhkan sanksi sanksi peringatan ketiga (SP3) kepada PT Asuransi Jiwasraya. Meski telah diberikan banyak sanksi namun OJK belum mencabut izin usaha Jiwasraya dan memilih mempertahankan hingga saat ini. Kepala Pengawasan Departemen IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah mengakui, pihaknya telah menjatuhkan SP3 karena Jiwasraya belum menyampaikan laporan keuangan dan pelanggaran lainnya. Baca Juga: Kejagung Siap Serahkan Berkas Jiwasraya ke Pengadilan
Izin Jiwasraya tak dicabut walau sudah mendapat SP3 dari OJK, apa alasannya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejatinya telah menjatuhkan sanksi sanksi peringatan ketiga (SP3) kepada PT Asuransi Jiwasraya. Meski telah diberikan banyak sanksi namun OJK belum mencabut izin usaha Jiwasraya dan memilih mempertahankan hingga saat ini. Kepala Pengawasan Departemen IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah mengakui, pihaknya telah menjatuhkan SP3 karena Jiwasraya belum menyampaikan laporan keuangan dan pelanggaran lainnya. Baca Juga: Kejagung Siap Serahkan Berkas Jiwasraya ke Pengadilan