Pemerintah perketat izin 1.300 kapal asing bekas



JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperketat syarat perpanjangan izin 1.300 kapal bekas asing yang ingin berlayar kembali di perairan Indonesia. Pengetatan menurut Menteri KKP Susi Pudjiastuti dilakukan dengan beberapa cara.

Salah satunya adalah memperketat proses verifikasi izin. Susi bilang, untuk proses verifikasi pihaknya tidak bekerja sendiri. KKP akan melibatkan sejumlah instansi penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pelibatan aparat penegak hukum dilakukan untuk mengecek kepatuhan pemilik kapal bekas asing terhadap semua peraturan yang ada di Indonesia. "Kami ingin verifikasi secara teliti, benar tidak kapal asing bekas itu dimiliki orang Indonesia, benar tidak mereka melakukan ekspor secara resmi, benar tidak mereka bayar pajak, benar tidak mereka patuh peraturan, ini dilakukan supaya bisnis perikanan kita bisa berkelanjutan, " kata Susi, Senin (5/1).


Bila dari hasil verifikasi, kapal asing bekas yang dimiliki oleh warga negara Indonesia sudah mematuhi peraturan, pihaknya akan memberikan perpanjangan izin. Sebaliknya, jika kapal dan pemiliknya tidak mematuhi peraturan atau melanggar hukum, pihaknya tidak akan segan- segan memperpanjang urusan dengan membawa mereka ke ranah hukum. "Kalau terbukti salah kami akan sita untuk negara dan bahkan tenggelamkan," katanya.

Kepala PPATK M. Yusuf mengatakan, pihaknya siap membantu KKP dalam menegakkan hukum laut nasional. Pihaknya juga siap menelusuri aliran transaksi tidak beres yang dilakukan oleh para pengusaha perikanan nakal.

Yusuf berharap, peran serta PPATK dalam menegakkan hukum laut nasional bisa menghapuskan praktik pencurian ikan yang diperkirakan telah merugikan negara sampai Rp 300 triliun per tahun. "Selama transaksi dilakukan lewat bank tidak ada kesulitan bagi kami untuk mengungkap kejahatan mereka," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa