JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperketat syarat perpanjangan izin 1.300 kapal bekas asing yang ingin berlayar kembali di perairan Indonesia. Pengetatan menurut Menteri KKP Susi Pudjiastuti dilakukan dengan beberapa cara. Salah satunya adalah memperketat proses verifikasi izin. Susi bilang, untuk proses verifikasi pihaknya tidak bekerja sendiri. KKP akan melibatkan sejumlah instansi penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pelibatan aparat penegak hukum dilakukan untuk mengecek kepatuhan pemilik kapal bekas asing terhadap semua peraturan yang ada di Indonesia. "Kami ingin verifikasi secara teliti, benar tidak kapal asing bekas itu dimiliki orang Indonesia, benar tidak mereka melakukan ekspor secara resmi, benar tidak mereka bayar pajak, benar tidak mereka patuh peraturan, ini dilakukan supaya bisnis perikanan kita bisa berkelanjutan, " kata Susi, Senin (5/1).
Pemerintah perketat izin 1.300 kapal asing bekas
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperketat syarat perpanjangan izin 1.300 kapal bekas asing yang ingin berlayar kembali di perairan Indonesia. Pengetatan menurut Menteri KKP Susi Pudjiastuti dilakukan dengan beberapa cara. Salah satunya adalah memperketat proses verifikasi izin. Susi bilang, untuk proses verifikasi pihaknya tidak bekerja sendiri. KKP akan melibatkan sejumlah instansi penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pelibatan aparat penegak hukum dilakukan untuk mengecek kepatuhan pemilik kapal bekas asing terhadap semua peraturan yang ada di Indonesia. "Kami ingin verifikasi secara teliti, benar tidak kapal asing bekas itu dimiliki orang Indonesia, benar tidak mereka melakukan ekspor secara resmi, benar tidak mereka bayar pajak, benar tidak mereka patuh peraturan, ini dilakukan supaya bisnis perikanan kita bisa berkelanjutan, " kata Susi, Senin (5/1).